Preman Hercules yang Pernah Merusak Kamar Mayat RS Kembali Berulah
Preman Hercules yang Pernah Merusak Kamar Mayat RS Kembali Berulah, Ini Kasus Terbarunya
Preman Hercules yang Pernah Merusak Kamar Mayat RS Kembali Berulah, Ini Kasus Terbarunya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Preman Tanah Abang Hercules kembali berulah.
Kali ini Hercules diduga terlibat penyerangan kompleks ruko di kalideres, PT Nila (Alam).
Akibatnya, Hercules dan puluhan anaknya ditangkap polisi.
Hercules bukanlah nama baru dalam dunia Preman Tanah Abang.
Jauh sebelumnya, Pria yang berasal dari Timor Timur itu pernah berulah dan membuat Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo porak-poranda.
• Live Streaming Indosiar Persebaya vs Bhayangkara FC Malam Ini Mulai Jam 18.30 WIB
Hercules, seperti yang tertera dalam buku Indonesia X-Files (2013), merusak kamar mayat Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo pada tahun 2000.
Hercules tidak datang sendirian, ia bersama puluhan teman-temannya.
Insiden tersebut terjadi dikarenakan autopsi yang dilakukan dokter Agus terhadap rekan Hercules, Fernando Helio Prada yang juga warga Timor Timur.
Fernando Helio Prada tewas akibat luka tusuk di bagian punggung.
• Kapolres AKBP Budiman Serahkan Barang Bukti Mobil Dufi Kepada Perwakilan Polda Jabar

Rekan Hercules itu ditikam oleh dua orang pemuda di Kafe Bengkel di Jalan Sudirman, Senin (30/10/2000).
Saat itu, Fernando bekerja sebagai petugas parkir sekaligus keamanan di Kafe Bengkel.
Selesai bertugas, sekitar pukul 02.00 WIB, Fernando memasuki sebuah mobil Toyota Kijang di area parkir tempatnya bekerja.
• Usai Jokowi, Giliran Maruf Amin ke Lampung, Ini Agendanya Selama 2 Hari di Bumi Ruwa Jurai
Di dalam mobil tersebut terdapat dua pemuda bernama Rifani dan Andi.
Terjadi percekcokan dalam mobil tersebut sehingga mengakibatkan Fernando ditikam oleh Rifani di bagian punggung.

Setelah ditikam, Fernando dilempar dari mobil dan ditolong oleh teman-temannya.
Sementara, Rifani dan Andi melarikan diri menggunakan mobil tersebut.
Fernando yang terluka dilarikan ke Rumah Sakit Pertamina Kebayoran Baru, namun dalam perjalanan nyawanya tidak dapat ditolong.
Kemudian, pagi harinya, jenazah Fernando dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Pihak polisi meminta mayat Fernando untuk diautopsi.
Polemik muncul setelah autopsi dilakukan.
• Banyak Bercak Darah di Mobil Dufi Korban Pembunuhan Sadis yang Ditemukan di Lampung Utara
Pada Selasa (31/10/2000), pukul 12.30 WIB, rekan-rekan Fernando melakukan protes karena tidak terima jasad Fernando dipenuhi jahitan.
Mereka memprotes dokter yang melakukan autopsi tanpa persetujuan keluarga.
Sementara dalam buku berjudul Indonesia X-File, pihak rumah sakit mengaku sudah membicarakan dan mendapat izin dari keluarga korban.
Rekan-rekan Fernando menduga dan menuduh dokter telah mencuri organ-organ penting dari tubuh temannya.
Ketegangan semakin memuncak ketika Hercules datang.
Mereka memkasa masuk ruang kerja para dokter.

Saat itu, dr Mun'im yang pernah mengautopsi jasad Munir, mencoba menenangkan Hercules cs.
Mun'im menjelaskan bahwa organ Fernando tidak ada yang hilang dan mencoba memberitahu prosedur otopsi yang dilakukan.
Namun, Mun'im justru dijadikan sandera agar membuka kembali jahitan jasad Fernando.
Agus Purwadianto, adik dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, juga menjelaskan kepada mereka namun tidak digubris.
Justru, Agus Purwadianto dihadiahi bogem mentah sehingga bibirnya berdarah.

Pihak rumah sakit sudah menghubungi kepolisian namun tidak datang.
Setelah kejadian tersebut, para dokter forensik RSCM mogok kerja selama tiga hari akibat trauma.
Akibat insiden itu, Hercules dan ketiga rekannya dua bulan penjara.
Keputusan tersebut diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusatkarena terbukti melanggar pasal 170 dan 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Persidangan yang digelar pada Selasa, 26 Desember 2000 itu dijaga ketat oleh Satuan Brigade Mobil Kepolisian Resor Jakarta Pusat.
Setelah 18 tahun berlalu, Hercules kembali berurusan dengan polisi namun, dnegan perkara yang berbeda.
Ia dicokok jajaran Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya, Rabu (21/11/2018).
Penangkapan Hercules terkait penguasaan lahan terhadap PT Nila Alam di Kalideres, jakarta Barat, sejak Agustus hingga November 2018.

"Kasusnya itu terkait dengan penyerangan kompleks ruko di kalideres, PT Nila (Alam) oleh 60 orang preman, dipimpin langsung oleh Hercules," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, Rabu (21/11), sepeti yang dikutip dari Kompas.com.
Hercules pun resmi berstatus sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan terhadap Barang atau Orang dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman penjara 7 tahun.
Kini, Hercules mendekam di Mapolres Metro Jakarta Barat.