INFO TERBARU Tes SKB CPNS 2018 dari BKD Lampung: Pengumuman Hasil Tes Kami yang Umumkan

INFO TERBARU Tes SKB CPNS 2018 dari BKD Lampung: Pengumuman Hasil Tes Kami yang Umumkan

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis

INFO TERBARU Tes SKB CPNS 2018 dari BKD Lampung: Pengumuman Hasil Tes Kami yang Umumkan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung dan Kota Bandar Lampung menegaskan bahwa sampai hari ini belum ada informasi terkait waktu pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (Tes SKB CPNS 2018) dari Badan Kepegawaian Nasional.

"Ya sampai saat ini belum ada informasi pengumuman untuk Tes SKB CPNS 2018. Jadi masih menunggu info dari pusat dan koordinasi selalu dilakukan tapi memang belum ada.

Maka kami hanya menunggu saja," terang Henry Riduan, Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKD Lampung, Selasa (27/11/2018).

Jadwal Tes SKB CPNS 2018 dan Aturan Main Ranking SKD CPNS 2018

Ia menjelaskan pihaknya sempat menghadiri kegiatan di pusat beberapa waktu lalu yaitu terkait rekonsiliasi data hasil pelaksanaan Tes SKD CPNS 2018.

"Ya kemarin sempat hadiri ke pusat tapi soal rekonsiliasi data hasil pelaksanaan SKD.

Jadi kalau untuk SKB, kami Intinya nunggu saja. Hasil memang kita yang mengumumkan, tapi pusat yang kasih data," paparnya.

Henry menerangkan jumlah peserta yang mendaftar pada pelaksanaan tes penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung sebanyak 3.343 peserta.

Sedangkan peserta yang lolos administrasi dan mengikuti tes sebanyak 2.817 peserta dengan kuota formasi yang dibutuhkan sebanyak 256 formasi.

"Untuk yang lulus Passing Grade CPNS pada pelaksanaan Tes SKD CPNS 2018 yaitu sebanyak 118," ungkapnya.

BKD Lampung: Pengumuman Kelulusan Tes SKD CPNS 2018 Harus Dicek di Situs Resmi Pemda

Sementara terkait apabila satu formasi jabatan tidak memenuhi pasing grade pada pelaksanaan tes SKD maka diisi melalui jumlah komulatif dari yang terbesar.

Ketetapan tersebut berdasarkan ketentuan Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan / Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

"Ya Passing Grade CPNS tetap, tetapi menghitung secara komulatif dan itu kewenangan pusat bukan kami," tukasnya.

Hal senada diutarakan Rohaniah, Sekretaris BKD Kota Bandar Lampung saat dijumpai di ruang kerjanya.

"Belum ada informasi. Jadi sekarang lagi nunggu karena pusat yang menetapkan, dan untuk lulus SKD juga belum kita terima," terangnya.

Ia menambahkan koordinasi dengan pihak pusat tentunya selalu dilakukan misal melalui group WhatsApp dan sebagainya.

"Namun jawaban dari pusat tetap belum, baik yang lulus SKD dan pelaksanaan SKBnya," tandasnya.

BKD Lampung: Pengumuman Kelulusan Tes SKD CPNS 2018 Harus Dicek di Situs Resmi Pemda

Badan Kepegawaian Daerah BKD Lampung memberi penjelasan terkait jadwal pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar tes Calon Pegawai Negeri Sipil (Tes SKD CPNS 2018) dengan sistem ranking.

Menurut BKD, jadwalnya 6-7 hari sejak terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018. Permenpan RB 61/2018 sendiri telah terbit per 19 November 2018.

Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKD Lampung Henry Riduan mengutarakan, perkiraan jadwal pengumuman itu merujuk pernyataan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara M Ridwan di beberapa media daring.

Baca: 7 Syarat Peserta Tes Penerimaan CPNS 2018 yang Tak Lolos Passing Grade SKD tapi Bisa Ikut SKB

"Kalau melihat pernyataannya, ya seperti itu. Itu juga menjadi payung hukum bagi para peserta (tes CPNS) terkait kelulusan SKD dengan sistem ranking," katanya, Jumat (23/11/2018).

Henry mengungkapkan, pengumuman hasil Tes SKD CPNS 2018 nantinya juga akan termuat dalam situs pemerintah daerah masing-masing.

"Untuk itu, kami mengimbau para peserta tes CPNS agar rajin mengecek situs pemda tempat mendaftar CPNS," ujarnya.

Sebelum mengumumkan hasil Tes SKD CPNS 2018, jelas Henry, BKN akan menyosialisasikan Permenpan RB 61/2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi CPNS 2018.

BKN, imbuh dia, telah mengundang perwakilan pemda, termasuk Lampung.

Khusus Pemprov Lampung, Henry mengungkapkan, BKN mengundang dalam rangka konsiliasi (pertemuan untuk penyelesaian masalah) di Jakarta pada Sabtu dan Minggu, 24-25 November 2018.

Total 210 pemda yang telah mendapat undangan, merujuk surat BKN.

"Informasinya, nanti akan ada verifikasi dan validasi setiap instansi terhadap hasil SKD. Termasuk juga menentukan siapa yang berhak ikut SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) melalui passing grade (nilai ambang batas) ataupun sistem ranking," paparnya.

Hoaks soal Pengumuman

Di media sosial, beredar kabar bahwa Panitia Seleksi Nasional akan mengumumkan SKD CPNS 2018 secara serentak pada 29 November 2018.

Di Twitter, misalnya. Dalam unggahan akun @Ani92630480 pada akun @BKNgoid, terlihat screenshot isi email yang berisi pengumuman SKD menurut jadwal Panselnas pada 29 November 2018.

"Tetap pantau website resmi www.kemenag.go.id ya. Semoga berhasil, salam," demikian kutipan pada email tersebut.

Membalas cuitan itu, BKN menyatakan bahwa ada banyak akun Twitter yang namanya mirip dengan akun BKN. Akun tersebut, menurut admin BKN, menginformasikan hal-hal yang belum jelas.

BKN pun menyarankan agar para warganet mematikan notifikasi (pemberitahuan), tidak lagi mem-follow akun itu, dan jangan percaya pada kabar bohong.

Rapat

Perwakilan BKD Lampung akan mengikuti rapat di Jakarta pada Sabtu (24/11/2018) hingga Minggu (25/11/2018).

"Di sana nanti akan ada konsiliasi terkait hasil SKD kemarin. Sekalian juga mungkin sosialisasi Permenpan RB 61/2018. Bunyi suratnya ya begitu," kata Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKD Lampung Henry Riduan, Kamis (22/11/2018).

Selain kepastian hasil SKD CPNS 2018 di lingkungan Pemprov Lampung, menurut Henry, bisa saja rapat itu turut membahas persiapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Henry mengungkapkan, mengacu Permenpan RB 61/2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi CPNS 2018, ada beberapa ketentuan baru, seperti pada pasal 2 huruf b.

Pasal 2 huruf b, terang Henry, mengatur tentang peserta yang tak memenuhi passing grade SKD sesuai Permenpan RB 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2018, tetapi memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD.

BKD Bandar Lampung Tidak Ikut

Jika perwakilan BKD Lampung akan mengikuti rapat dengan BKN, berbeda dengan BKD Bandar Lampung.

Kepala BKD Bandar Lampung Wakidi menyatakan, pihaknya belum ikut dalam rapat konsiliasi tersebut.

Menurutnya, BKD Bandar Lampung akan mendapat jadwal berbeda.

"Itu kan tidak seluruhnya. Ada beberapa pemda yang ikut besok (Sabtu-Minggu). Untuk kami, belum. Nanti ada jadwal sendiri dari BKN," katanya, Kamis.

Namun, jelas Wakidi, BKN belum menginformasikan ke BKD Bandar Lampung mengenai jadwal itu. Ia memperkirakan, BKN akan memberi informasi pada pekan depan.

Wakidi pun memastikan, pihak yang akan mengumumkan hasil SKD CPNS 2018 di lingkungan Pemkot Bandar Lampung adalah Panselnas BKN.

"Ya (pengumuman) kemungkinan setelah rapat itu. Tapi yang pasti, pengumuman hasil SKD itu oleh panselnas. Nanti panselnas yang menyampaikan, apakah daerah juga ikut mengumumkan atau tidak," tandas Wakidi.

Peluang Jika Gagal Passing Grade

Dalam Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018, peserta CPNS yang tidak lolos passing grade SKD masih memiliki peluang mengikuti tahap selanjutnya melalui sistem ranking. Tahap selanjutnya itu adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Bagaimana skemanya?

Merujuk keterangan BKN, Kamis (22/11/2018), ada sejumlah ketentuan untuk bisa mengikuti aturan tersebut. Pertama, jika tersedia satu formasi dan peserta yang lolos passing grade juga satu orang, maka peserta yang bisa mengikuti SKB hanya satu orang.

Kedua, jika ada satu formasi namun tidak ada yang lolos passing grade, maka peserta yang mengikuti SKB sebanyak tiga orang berdasarkan skema ranking.

Ketiga, untuk dua formasi sementara peserta yang lolos passing grade dua orang, maka peserta SKB adalah dua orang yang lolos passing grade.

Keempat, jika tersedia dua formasi dan peserta yang lolos passing grade satu orang, maka peserta yang bisa ikut SKB sebanyak empat orang. Terdiri dari satu orang yang lolos passing grade dan tiga orang tidak lolos passing grade tetapi dengan ranking terbaik.

Kelima, untuk satu formasi tetapi peserta yang lolos passing grade tujuh orang, maka peserta SKB sebanyak tiga orang yang lolos passing grade dengan nilai terbaik.

Sebagai catatan, peserta yang tidak lolos passing grade bisa mengikuti SKB dengan sejumlah kriteria. Antara lain, ada formasi yang tidak terisi oleh mereka yang lolos passing grade awal. Kemudian, menduduki ranking tiga terbaik untuk setiap formasi yang kosong. Misalnya, ada satu formasi yang kosong, maka ranking 1-3 mengikuti SKB. Kemudian, ada dua formasi yang kosong, maka ranking 1-6 yang mengikuti SKB.

Berikut aturan baru bagi peserta SKD CPNS yang tidak lolos passing grade tetapi masih berpeluang mengikuti SKB, merujuk Permenpan RB 61/2018:

- Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255
- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255
- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan paling rendah 255
- Nilai kumulatif SKD formasi putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255
- Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220.
- Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220
- Nilai kumulatif SKD formasi guru dan tegana medis/paramedis dari eks tenaga honoer K-II paling rendah 220
- Namun, ketentuan itu berlaku dengan dua ketentuan
- Pertama, jika tidak ada peserta yang lolos passing grade pada formasi tersebut
- Kedua, belum terpenuhinya jumlah peserta SKD yang lolos passing grade sesuai Permenpan RB 37/2018

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved