Tribun Lampung Utara

Bukannya Beri Contoh yang Baik, Dua Guru Asal Lampung Utara Ditangkap Polisi karena Pakai Sabu

Seorang guru hendaknya dalam perangainya keseharian selalu bisa menjadi contoh bagi para muridnya.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Medan
Ilustrasi dua guru Lampung Utara tercyduk pakai sabu 

Satuan Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) menciduk dua guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena memakai sabu.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Seorang guru hendaknya dalam perangainya keseharian selalu bisa menjadi contoh bagi para muridnya. 

Namun hal itu tidak terjadi pada dua guru asal Lampung Utara

Sebab, Satuan Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) menciduk dua guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial EA (35), warga Kelurahan Tanjung Senang, Kotabumi Selatan dan HS (34) warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan.

Tiga Hari 4 Orang Diamankan Satnarkoba Polres Lampura, Salah Satunya Oknum Guru

Kedua PNS itu diamankan karena memiliki dan memakai narkotika jenis sabu

Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami menjelaskan, HS dan EA diamankan akhir pekan lalu di rumahnya.

Tersangka HS ditangkap pertama oleh petugas.

"Polisi mengamankan barang bukti satu paket hemat sekitar 0,1 gram dan uang tunai Rp 150 ribu. Tersangka (HS) telah lama menjadi TO (target operasi) karena kerap menjajakan sabu-sabu di rumahnya," ujarnya, Selasa (27/11/2018).

Dari hasil pemeriksaan tersangka HS, diketahui barang bukti sabu yang didapat dibeli dari EA seorang guru SD.

"Tersangka oknum guru tersebut diketahui mendapatkan sabu-sabu yang selama ini di dapat dari warga Lampung Tengah," jelas Andri.

Diamankannya dua PNS ditanggapi Mankodri, selaku Inspektur Lampung Utara.

Ia mengatakan masih menunggu laporan dari dinas pendidikan.

"Kemudian akan di tindaklanjut dengan administrasi pemberian sanksinya. Untuk sanksinya tentu menunggu hasil keputusan tetap dahulu dari pengadilan," ujarnya, Selasa (27/11/2018).

Jadi Terdakwa Pencabulan, Guru Honorer SMP di Bandar Lampung Dituntut 13 Tahun Penjara

Yusdianto praktisi hukum Unila menambahkan, tenaga pendidik yang diduga menjadi pengedar dan pemakai sabu, perbuatannya kurang pantas dilakukan.

Ia berharap, kedua oknum guru itu mendapat hukuman pidana berat.

"Tidak perlu diberikan keringanan, harus dihukum seberatnya, bukan hanya rehab tetapi pidana. Saya prihatin dengan kondisi ini, mereka seharusnya sebagai panutan," jelasnya

Yusdianto berharap, institusi pendidikan harus memberikan sanksi tegas. Ia juga meminta kepada pemerintah setempat agar dapat memberantas narkoba bekerjasama dengan aparat kepolisian.

Terluka Dijewer Guru, Telinga Siswi  di Bandar Lampung  Terpaksa Dijahit

Pengedar Sempat Kabur

Selain mengamankan dua oknum guru PNS, Satnarkoba Polres Lampura mengamankan dua pengedar sabu yakni Arrifai Rajaya (25) warga Jalan Raden Intan Kelurahan Kota Alam, Kotabumi dan Deni Oktaviadi (26) warga Gang Kutilang, Kaliumban, Kotabumi Selatan Senin lalu.

"Mereka diamankan di perkebunan sawit Kota Alam karena di lokasi itu kerap dijadikan tempat bertransaksi narkoba. Saat dilakukan penangkapan, mereka berusaha kabur ke arah sungai dan pemukiman warga, namun berhasil kami amankan," terang Iptu Andri

Polisi menyita barang bukti berupa 11 paket sabu, satu plastik klip bekas shabu, serta satu bong (alat hisap sabu) dari dua tersangka itu.

Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Lampura guna penyidikan lebih lanjut.

(ang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved