Tribun Lampung Utara
Tiga Hari 4 Orang Diamankan Satnarkoba Polres Lampura, Salah Satunya Oknum Guru
Dalam waktu tiga hari, Satuan Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan empat orang.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Dalam waktu tiga hari, Satuan Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan empat orang.
Dua terduga pengedar sabu. Arrifai Rajaya (25) warga Jalan raden Intan Kelurahan Kota Alam, Kotabumi dan Deni Oktaviadi (26) warga Gang Kutilang, Kaliumban, Kotabumi Selatan.
Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti berupa 11 paket shabu, satu plastik klip bekas shabu, serta satu bong (alat hisap sabu).
• Warga Heboh, Temukan Pria Tergeletak dengan Kondisi Kritis, Mata Lebam dan Keluar Darah dari Mulut
Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami mengatakan jika keduanya ditangkap Senin (26/11/2018), diperkebunan sawit Kota Alam. Itu setelah pihaknya memperoleh informasi jika di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat bertransaksi narkoba.
Saat dilakukan penangkapan, kedua terduga berusaha kabur ke arah sungai dan pemukiman warga. Namun upaya yang dilakukan sia-sia.
“Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna Penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (27/11).
• Catat! Mulai 2019 Beli Elpiji 3 Kg di Lampung Wajib Bawa Identitas KTP
Sebelumnya, anggota juga mengamankan dua pemuda, yang kedapatan memiliki sabu. Keduanya, Edi Agustiawan (35) oknum guru PNS, yang beralamat di kelurahan Tanjung Senang, Kotabumi Selatan.
Serta Herdi Susanto (34) warga kelurahan kelapa tujuh, Kotabumi Selatan. Mereka diamankan anggota, pada Sabtu 24 November 2018.
Andri menerangkan awalnya, kami mengamankan lebih dahulu Herdi, saat itu Ia akan membeli barang berupa kristal putih ini. Dari pengakuan dia, barang haram diperoleh dari Edi.
Atas informasi tersebut, pihaknya mengamankan keduanya dimasing masing rumahnya. Polisi mengamankan barang bukti satu paket hemat sekitar 0,1 gram.
"Saat ini keempatnya sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara," ujar Dia.
Sementara, Mankodri, inspektur Lampung Utara mengatakan pihaknya masih menunggu laporan dari dinas pendidikan. Kemudian akan di tindaklanjut dengan admintrasi pemberian sanksinya.
"Untuk sangsinya tentunya menunggu hasil keputusan tetap dahulu dari pengadilan," ujarnya.