Pengacara Hotman Paris Ungkap Pengakuan Keluarga Korban Lion Air Dapat Ancaman dari Oknum
Pengacara Hotman Paris Ungkap Pengakuan Keluarga Korban Lion Air Dapat Ancaman dari Oknum
Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
"Mengenai syarat-syaratnya, kami akan bicara langsung dengan keluarga korban," lanjut dia.
Menurut Ribbeck, setiap penumpang bisa memperoleh ganti rugi senilai 5 juta-10 juta dollar AS dari perusahaan The Boeing.
Oleh karena itu, ia berharap seluruh keluarga korban dapat bersatu untuk menggugat perusahaan tersebut.
Gugatan itu dilakukan karena adanya dugaan kelalaian dari pihak perusahaan The Boeing dan cacat produksi pada pesawat.
Hal itulah yang menjadi penyebab langsung kecelakaan itu.
"Tidak perlu diragukan. Tidak ada bayaran apapun yang harus keluar dari kantong pribadi," ujar Ribbeck.
"Kami lebih fokus mengajukan gugatan karena dugaan cacat produksi pada pesawat dan tidak memberi peringatan kepada pilot soal sistem baru," lanjut dia.
Sebelumnya, salah satu keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 atas nama Dr. Rio Nanda Pratama telah menggugat The Boeing Company selaku produsen pesawat Boeing 737 MAX 8.
Gugatan disampaikan melalui firma hukum Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LLC.
Pesawat Lion Air JT 610 dengan rute Jakarta-Pangkal Pinang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, 29 Oktober 2018 lalu.
Pesawat itu jatuh tak lama setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.
Sedianya, pesawat itu mendarat di Pangkal Pinang pukul 07.20 WIB. Pesawat itu membawa 189 orang, yang terdiri dari 178 penumpang dewasa, 1 orang anak, 2 bayi, dan 8 awak pesawat.