Tribun Tanggamus
Petani di Lampung Cabuli Anak Tirinya Sejak Masih SD hingga Remaja
Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai petani di Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus ini berkali-kali mencabuli anak tirinya.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Lantaran perilaku ayah tirinya tidak berubah, akhirnya korban pun menceritakannya kepada sang ibu.
Selanjutnya, ibu korban langsung melapor ke Polsek Cukuh Balak, Rabu, 21 November 2018.
"Selang lima jam dari laporan korban, tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Termasuk barang bukti dua helai pakaian dalam korban dan seikat tali rafia warna hitam untuk mengikat korban," terang Andik.
Tersangka R akan dijerat pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 76 E jo pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
• 10 Kali Cabuli Gadis 15 Tahun, Pelaku Tebar Janji Nikahi Korban Setiap Hendak Beraksi
Kapolsek Cukuh Balak Inspektur Dua Dian Afrizal mengimbau masyarakat untuk lebih menjaga anak perempuan.
Sebab, tidak sedikit tersangka pencabulan adalah orang dekat korban.
"Mari lebih memperhatikan anak-anak kita. Karena apabila terjadi seperti itu, kita juga yang rugi," ujar Dian.
Tersangka mengakui semua perbuatannya.
R juga mengaku mengancam dan mengikat korban.
Namun, ia mengaku hanya dua kali mencabuli korban, yakni pada 2015 dan yang terakhir.
Perbuatan itu dilakukan R saat ibu kandung MR tidak ada di rumah.
"Iya dua kali, tahun 2015 dan terakhir tanggal 20 November. Semuanya saya ketika istri saya tidak ada di rumah," ujar R.
• Gara-gara Dicabuli Ayah Tiri, Bocah SD Ini Terjangkit Herpes
Terinfeksi Herpes
Kasus serupa juga pernah terjadi di Pringsewu.