Kultwit Lengkap Fadli Zon yang Bandingkan Kasus Ahok dengan Ahmad Dhani

Kultwit Lengkap Fadli Zon yang Membandingkan Kasus Ahok dengan Ahmad Dhani

Editor: taryono
Twiter/@fadlizon
Fadli Zon 

@fadlizon 26m26 minutes agoMore
17) Hukum seharusnya tdk dijadikan alat politik untuk menekan atau mengancam pihak-pihak yg berseberangan pandangan dgn penguasa. Bisa rusak nantinya kepercayaan masyarakat kpd hukum.

@fadlizon 25m25 minutes agoMore
18) Apalagi, sejauh ini @AHMADDHANIPRAST juga bersikap gentlemen. Ia telah mengikuti proses hukum. Kita berharap selanjutnya pengadilan bisa menempatkan kasus ini secara jernih.

@fadlizon 25m25 minutes agoMore
19) Jangan sampai muncul kesan semua lawan politik pemerintah akan dikriminalkan. Itu tak bagus bagi demokrasi yg sedang kita hidupi

Ahmad Dhani Prasetyo Dituntut 2 Tahun Penjara

Musikus Ahmad Dhani menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/11/2018). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Musikus Ahmad Dhani menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/11/2018). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun terkait kasus dugaan ujaran kebencian. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

MUSIKUS Ahmad Dhani tidak terima dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya hukuman dua tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.

JPU menilai Ahmad Dhani bersalah karena menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan antar-individu tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Menurut Ahmad Dhani, jaksa tidak layak memberikan hukuman dua tahun penjara, karena tidak menyebutkan dengan pasti golongan yang merasa mendapatkan ujaran kebencian dari suami Mulan Jameela itu.

“Jadi jaksa tidak sebutkan kepada siapa saya beri pernyataan kebencian, kepada orang Cina kah, orang Arab kah, Agama Islam kah, Kristen kah? Engak ada. Jadi tadi SARA itu hanya berupa retorika saja, tapi detail tidak ada,” tutur Ahmad Dhani seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Ahmad Dhani bahkan mengistilahkan golongan sasaran dugaan kebenciannya oleh jaksa adalah golongan abstrak atau golongan yang tidak jelas.

“Golongan mana yang saya beri ujaran kebencian? Berarti abstrak. Ada golongan yang abstrak, yang dituduhkan ke saya bahwa saya telah memberikan pernyataan kebencian kepada golongan yang abstrak itu,” papar Ahmad Dhani.

Alasannya, Ahmad Dhani menduga hukuman tersebut merupakan aksi balas dendam atas kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang saat ini sedang menjalani hukuman di penjara akibat penistaan agama.

Ahok divonis hukuman dua tahun penjara dan telah menjalani hukumannya sejak 9 Mei 2017.

“Mungkin ini bukan dari JPU, tapi dari atasnya yang bikin tuntutan. Ini saya enggak yakin JPU-nya. Karena apa? karena tuntutannya dua tahun sama seperti Ahok dipenjara,” ucap Ahmad Dhani.

“Sekarang balas dendam. Sekarang dua tahun untuk Ahmad Dhani tuntutan balas dendam supaya sama dengan Ahok,” sambungnya.

Ahmad Dhani didakwa melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU 19/2016 Junto UU 11/2008 tentang ITE junto pasal 55 ayat 1 KUHP itu.

Kuasa hukumnya akan mengajukan pleidoi kepada majelis hakim, dan sidang akan dilanjutkan pada 10 Desember 2018.

 
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved