Tribun Bandar Lampung

Gagahi Siswi SMP 4 Kali di Pantai, Guru Honorer Divonis 15 Tahun dan Denda Rp 3 Miliar

Terdakwa Eman (33) divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 3 Desember 2018.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Eman (paling kanan), guru honorer di sebuah SMP negeri di Bandar Lampung, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 3 Desember 2018. Terdakwa dinyatakan bersalah telah menggagahi siswinya. 

"Kalau ancaman tidak naik kelas atau mendapat nilai buruk tidak ada dalam kesaksian saksi korban," bebernya.

Adapun dalam dakwaannya, JPU menuturkan bahwa terdakwa telah merudapaksa TA sebanyak empat kali.

Perbuatan itu terjadi pada Sabtu, 5 Mei 2018 hingga Minggu, 22 Juli 2018.

"Awalnya terdakwa mengirimkan pesan ke saksi korban dengan alasan ada hal penting yang ingin dibicarakan," kata JPU.

Dengan Iming-iming Ubi, Kakek Pensiunan Guru Diduga Cabuli Bocah 9 Tahun

Sabtu, 5 Mei 2018, keduanya bertemu di sebuah pantai di daerah Telukbetung Timur.

"Sampai di lokasi, ternyata tidak ada pembicaraan. Namun, terdakwa melakukan perbuatannya (cabul) di semak-semak. TA sempat melawan. Tapi, karena kalah kekuatan, dia pun pasrah," sebutnya.

Perbuatan terdakwa berlanjut pada Sabtu, 12 Mei 2018.

Seusai latihan voli, terdakwa memberikan jamu kepada TA dengan dalih agar tidak hamil. 

Namun, TA menolak. Perbuatan bejat terdakwa pun kembali terulang.

Aksi terdakwa tak cukup di situ saja.

Kamis, 21 Juni 2018, dengan alasan hendak membicarakan hal penting, terdakwa dan TA bertemu di pantai kawasan Telukbetung Timur. 

"Di sana saksi korban memberikan buah nanas. Tapi, lagi-lagi ditolak. Terdakwa kembali melakukan perbuatan cabul," ujar JPU.

Perbuatan bejat terakhir dilakukan terdakwa pada Minggu, 22 Juli 2018, di pantai yang sama.

Usai Gagahi Siswi SMP di Sekolahnya, Pegawai Honorer Ini Ancam Bunuh Korban dan Keluarganya

Namun, setelah itu TA mengeluh sakit pada perut dan alat vitalnya.

Dari hasil pemeriksaan visum di RSUAM nomor 357/459/A/VII/0.2/4.13/VII/2018 tertanggal 31 Juli 2018, ditemukan luka robek pada selaput dara korban.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved