Tribun Bandar Lampung

Gagahi Siswi SMP 4 Kali di Pantai, Guru Honorer Divonis 15 Tahun dan Denda Rp 3 Miliar

Terdakwa Eman (33) divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 3 Desember 2018.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Eman (paling kanan), guru honorer di sebuah SMP negeri di Bandar Lampung, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 3 Desember 2018. Terdakwa dinyatakan bersalah telah menggagahi siswinya. 

Terpisah, kuasa hukum terdakwa Dedy Irawan mengatakan, Eman tak kuat menahan nafsunya.

Alasannya, sang istri sedang hamil tua.

 

"Korban tak lain anak didiknya dalam ekstrakurikuler bola voli dan terdakwa juga mengakui semua dakwaan jaksa, dan dia khilaf," sebutnya.

Saat ditanya soal pemberian jamu dan buah nanas, Dedy mengatakan, kliennya khawatir korban hamil.

"Ya karena takut itu, terdakwa memberikan jamu. Dengan harapan agar korban tidak hamil. Tapi faktanya tidak (hamil)," tandas pengacara posbakum ini. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved