Tribun Bandar Lampung
Sidang Narkoba Lapas Kalianda, Jaksa Nilai Saksi Terdakwa Muchlis Adjie Tidak Relevan
JPU Andri Kurniawan mengatakan, kedua saksi yang dihadirkan tidak relevan karena melihat langsung peristiwa yang terjadi di Lapas Kelas IIB Kalianda.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Sidang Narkoba Lapas Kalianda, Jaksa Nilai Saksi Muchlis Adjie Tidak Relevan
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan alasan kuasa hukum terdakwa mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie menghadirkan saksi meringankan (a de charge).
JPU Andri Kurniawan mengatakan, kedua saksi yang dihadirkan tidak relevan karena melihat langsung peristiwa yang terjadi di Lapas Kelas IIB Kalianda.
"Saya melihat saksi saat ini, saksi yang tidak melihat secara langsung peristiwa itu. Tapi, dia tahu dari orang lain," kata JPU seusai persidangan lanjutan terdakwa mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 3 Desember 2018.
• Dituntut 18 Tahun Penjara, Oknum Sipir Lapas Kalianda Bersikeras Tak Tahu Brankas Berisi Narkoba
Tak hanya itu. Dalam persidangan, saksi lebih banyak menyinggung KPLP (kepala pengamanan lembaga pemasyarakatan) Lapas Kelas IIB Kalianda.
Menanggapi hal itu, JPU mempertanyakan alasan kuasa hukum menghadirkan kedua saksi tersebut dalam persidangan.
"Ya itulah, makanya saya tanyakan. Dia datang ke sini ini inisiatif atau tugas kantor?" tanya JPU.
Andre menambahkan, ada baiknya jika kesaksian a de charge ini dikonfrontasi dengan KPLP.
"Ini lebih bagus, tapi saksi sudah cukup. Kami datangkan ada 18 saksi," tutupnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Firmauli Silalahi, mengatakan, dua saksi yang dihadirkan kali ini untuk menyanggah keterangan yang dianggap sedikit pincang dalam persidangan sebelumnya.
"Selama ini ada sedikit yang pincang dalam keterangan saksi maupun saksi yang lain bahwa KPLP tidak tahu Kalapas cuti. Sementara dia memberitahukan ke pegawai bahwa Kalapas cuti. Jadi mana yang janggal," bebernya.
• Jadi Saksi Sidang Narkoba di Lapas Kalianda, Kakanwil Kemenkumham Lampung Dicecar soal Cuti Kalapas
Menurut dia, ada perbedaan keterangan antara Kalapas dan KPLP terkait perlakuan terhadap narapidana Marzuli.
"KPLP bilang tak pernah bergaul dengan Marzuli. Ternyata, ada pergaulan. Jadi itu yang kami luruskan dengan saksi yang meringankan ini," tutupnya.
Napi Diberi Kemudahan
Sebelumnya diberitakan, mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie (51) menjalani sidang perdana di Ruang Yustitia Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa, 9 Oktober 2018.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Mansyur, Muchlis didakwa telah melakukan permufakatan jahat dengan menawarkan jual beli dan menjadi perantara narkotika.
"Muchlis telah memberikan kemudahan kepada napi yang ditangkap BNNP Lampung, yakni Marzuli, karena kedapatan mengendalikan sabu seberat 2,7 kilogram dan 4.000 butir pil ekstasi, dibantu Rechal Oksa Hariz (sipir lapas) dan Brigadir Adi Setiawan (oknum polisi)," ucap jaksa penuntut umum Roosman Yusa.
Atas perbuatannya, Muchlis dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya Muchlis Adjie kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan peredaran narkoba dalam lapas.
• Marzuli Napi Lapas Kalianda Dituntut 20 Tahun Penjara, Oknum Sipir dan Polisi 18 Tahun
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 26 November 2018, diagendakan mendengarkan keterangan saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Roosman Yusa yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Bambang Haryono, Merza (sopir pribadi Muchlis Adjie), dan dua narapidana yang satu sel dengan terdakwa Marzuli YS.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Mansyur ini, Kakanwil Kemenkumham Lampung Bambang mendapat kesempatan pertama.
JPU Roosman menanyakan ke Bambang terkait izin cuti Muchlis yang saat itu menjabat sebagai Kalapas Kalianda.
"Di BAP (berkas acara pemeriksaan), Bapak telah menyerahkan izin empat hari dari tanggal 7 Mei hingga kejadian ini (penemuan sabu 4 kilogram di Lapas pada 6 Mei). Kejadian ini di luar cuti. Kalau dikaitkan, itu apa ada masih tanggung jawab Pak Muchlis?" tanya JPU.
"Masih tanggung jawab Muchlis, karena itu masih aktif, belum cuti," ungkap Bambang.
Setelah JPU mengajukan beberapa pertanyaan kepada Bambang, hakim ketua Mansyur menyela.
Ia mempertanyakan soal cuti yang diberikan Kakanwil kepada Muchlis satu hari setelah kejadian.
"Cuti dari tanggal 7 Mei sampai 11 Mei? Kejadian? Apakah Anda tanda tangan surat cuti?" tanya Mansyur.
"(Kejadian) Kalau gak salah tanggal 6 Mei. (Tanda tangan surat cuti) Ya termasuk saya. Jadi ditandatangani Kadivas dan saya," papar Bambang.
Bambang pun mengakui jika saat setelah kejadian terbongkarnya sabu 4 kg, ia langsung datang ke Lapas Kalianda.
• Mantan Kalapas Kalianda Mengaku Dapat Aliran Dana dari Sejumlah Napi
"Apa yang terjadi di sana?" tanya Mansyur.
"Kami kumpulkan beberapa teman di ruang Kalapas dan dijelaskan oleh KPLP jika ada keterlibatan warga binaan. Kemudian saat akan ke Bandar Lampung, ada niatan dari BNNP untuk menggeledah rumah dinas Kalapas," jawabnya.
Sementara kuasa hukum terdakwa Firmauli Silalahi menanyakan soal pertanggungjawaban jika tidak ada Kalapas di lokasi lapas di luar cuti.
"Siapa yang bertanggung jawab?" tanya Firmauli.
"KPLP," sahut Bambang.
Firmauli kembali bertanya, apakah setiap kegiatan, baik tamu maupun barang masuk, itu masih tanggung jawab KPLP?
"Jadi sepengetahuan saksi, kalau ada kejadian malam hari, baik barang maupun tamu masuk, itu masih tanggung jawab KPLP?" tanya Firmauli.
"Masih pengamanan iya," jawab Bambang.
”Apakah Bambang pernah menanyakan kejadian ini ke KPLP?
"Menurut yang bersangkutan (KPLP) di luar kendalinya, dan tidak tahu," jawab Bambang.
Firmauli pun mengejar soal jabatan KPLP yang sudah diemban selama 13 tahun.
"Saudara saksi pernah dengar teori atau aturan. Jika KPLP lebih dari lima tahun, maka KPLP bisa menerapkan aturan-aturan. Pernahkan bisa berpikir seperti itu saat kejadian?" tanya Firmauli.
"Ya harusnya gitu. Ya saya mohon maaf karena tidak berpikir sampai segitunya," ucap Bambang. (*)