Tribun Bandar Lampung

Jadi Saksi Sidang Narkoba di Lapas Kalianda, Kakanwil Kemenkumham Lampung Dicecar soal Cuti Kalapas

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Mansyur ini, Kakanwil Kemenkumham Lampung Bambang mendapat kesempatan pertama.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Kakanwil Kemenkumham Lampung Bambang Haryono (baju putih paling kanan) menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie dalam sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba dalam Lapas Kalianda di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 26 November 2018. 

Jadi Saksi Sidang Narkoba di Lapas Kalianda, Kakanwil Kemenkumham Lampung Dicecar soal Cuti Kalapas

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie (51) kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan peredaran narkoba dalam lapas.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 26 November 2018, diagendakan mendengarkan keterangan saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Roosman Yusa yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Bambang Haryono, Merza (sopir pribadi Muchlis Adjie), dan dua narapidana yang satu sel dengan terdakwa Marzuli YS.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Mansyur ini, Kakanwil Kemenkumham Lampung Bambang mendapat kesempatan pertama.

JPU Roosman menanyakan ke Bambang terkait izin cuti Muchlis yang saat itu menjabat sebagai Kalapas Kalianda.

Marzuli Napi Lapas Kalianda Dituntut 20 Tahun Penjara, Oknum Sipir dan Polisi 18 Tahun

"Di BAP (berkas acara pemeriksaan), Bapak telah menyerahkan izin empat hari dari tanggal 7 Mei hingga kejadian ini (penemuan sabu 4 kilogram di Lapas pada 6 Mei). Kejadian ini di luar cuti. Kalau dikaitkan, itu apa ada masih tanggung jawab Pak Muchlis?" tanya JPU.

"Masih tanggung jawab Muchlis, karena itu masih aktif, belum cuti," ungkap Bambang.

Setelah JPU mengajukan beberapa pertanyaan kepada Bambang, hakim ketua Mansyur menyela.

Ia mempertanyakan soal cuti yang diberikan Kakanwil kepada Muchlis satu hari setelah kejadian.

"Cuti dari tanggal 7 Mei sampai 11 Mei? Kejadian? Apakah Anda tanda tangan surat cuti?" tanya Mansyur.

"(Kejadian) Kalau gak salah tanggal 6 Mei. (Tanda tangan surat cuti) Ya termasuk saya. Jadi ditandatangani Kadivas dan saya," papar Bambang.

Bambang pun mengakui jika saat setelah kejadian terbongkarnya sabu 4 kg, ia langsung datang ke Lapas Kalianda.

"Apa yang terjadi di sana?" tanya Mansyur.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved