Tribun Bandar Lampung

Jadi Saksi Sidang Narkoba di Lapas Kalianda, Kakanwil Kemenkumham Lampung Dicecar soal Cuti Kalapas

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Mansyur ini, Kakanwil Kemenkumham Lampung Bambang mendapat kesempatan pertama.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Kakanwil Kemenkumham Lampung Bambang Haryono (baju putih paling kanan) menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie dalam sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba dalam Lapas Kalianda di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 26 November 2018. 

Sebelumnya diberitakan, mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie (51) menjalani sidang perdana di Ruang Yustitia Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa, 9 Oktober 2018.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Mansyur, Muchlis didakwa telah melakukan permufakatan jahat dengan menawarkan jual beli dan menjadi perantara peredaran narkotika.

BREAKING NEWS - Disebut Edarkan Narkoba dan Masukkan Wanita ke Lapas Kalianda, Marzuli Hanya Membisu

"Muchlis telah memberikan kemudahan kepada napi yang ditangkap BNNP Lampung, yakni Marzuli, karena kedapatan mengendalikan sabu seberat 2,7 kilogram dan 4.000 butir pil ekstasi, dibantu Rechal Oksa Hariz (sipir lapas) dan Brigadir Adi Setiawan (oknum polisi)," ucap jaksa penuntut umum Roosman Yusa.

Atas perbuatannya, Muchlis dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Marzuli Dituntut 20 Tahun

Dalam persidangan sebelumnya, Marzuli YS (37), narapidana Lapas Kelas IIB Kalianda, dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, Marzuli juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam sidang perkara dugaan peredaran narkoba di Lapas Kelas IIB Kalianda di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 15 November 2018, JPU Roosman Yusa juga membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lainnya.

Keduanya adalah Rechal Oksa Haris (32), oknum sipir Lapas Kalianda, dan Adi Setiawan (36), oknum anggota Polres Lampung Selatan.

Sebut Sipir Terlibat Peredaran Narkoba, Napi Lapas Kalianda Dihujani Sumpah Serapah

JPU mengganjar terdakwa Rachel Oksa Haris dan terdakwa Adi Setiawan dengan tuntutan masing-masing hukuman 18 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Kuasa hukum Rechal Oksa Haris, Debi Oktarian, mengatakan, tuntutan 18 tahun penjara sungguh berat bagi kliennya.

"Bagi klien kami, itu terlalu berat. Soalnya klien kami yang pertama tidak mengetahui sesuai dengan BAP dan fakta persidangan dan dia tidak mengetahui isinya adalah narkotika," ungkapnya.

Ketidaktahuan ini, lanjut Debi, karena Oksa terbebani utang pada Marzuli senilai Rp 100 juta.

"Makanya dia mau. Pertama kali kami menangani perkara ini, saya tanya Oksa, memang dia ini tidak tahu-menahu soal itu. Demi Allah, Bang, saya gak tahu ada narkoba di brankas'. Dan, brankas itu ada kodenya. Gak mungkin Marzuli tahu," tandasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved