Tribun Bandar Lampung

Jadi Saksi Sidang Narkoba di Lapas Kalianda, Kakanwil Kemenkumham Lampung Dicecar soal Cuti Kalapas

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Mansyur ini, Kakanwil Kemenkumham Lampung Bambang mendapat kesempatan pertama.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Kakanwil Kemenkumham Lampung Bambang Haryono (baju putih paling kanan) menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie dalam sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba dalam Lapas Kalianda di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 26 November 2018. 

"Kami kumpulkan beberapa teman di ruang Kalapas dan dijelaskan oleh KPLP jika ada keterlibatan warga binaan. Kemudian saat akan ke Bandar Lampung, ada niatan dari BNNP untuk menggeledah rumah dinas Kalapas," jawabnya.

Napi Narkoba Marzuli Bantu Bahan Material untuk Lapas Kalianda

Sementara kuasa hukum terdakwa Firmauli Silalahi menanyakan soal pertanggungjawaban jika tidak ada Kalapas di lokasi lapas di luar cuti.

"Siapa yang bertanggung jawab?" tanya Firmauli.

"KPLP," sahut Bambang.

Firmauli kembali bertanya, apakah setiap kegiatan, baik tamu maupun barang masuk, itu masih tanggung jawab KPLP?

"Jadi sepengetahuan saksi, kalau ada kejadian malam hari, baik barang maupun tamu masuk, itu masih tanggung jawab KPLP?" tanya Firmauli.

"Masih pengamanan iya," jawab Bambang.

”Apakah Bambang pernah menanyakan kejadian ini ke KPLP?

"Menurut yang bersangkutan (KPLP) di luar kendalinya, dan tidak tahu," jawab Bambang.

Firmauli pun mengejar soal jabatan KPLP yang sudah diemban selama 13 tahun.

"Saudara saksi pernah dengar teori atau aturan. Jika KPLP lebih dari lima tahun, maka KPLP bisa menerapkan aturan-aturan. Pernahkan bisa berpikir seperti itu saat kejadian?" tanya Firmauli.

"Ya harusnya gitu. Ya saya mohon maaf karena tidak berpikir sampai segitunya," ucap Bambang.

Sidang ditutup oleh hakim ketua Mansyur.

Sidang lanjutan dengan menghadirkan saksi meringankan akan digelar pekan depan.

Beri Kemudahan Napi

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved