Aturannya Sudah Resmi Diteken Presiden Jokowi, Ini Bedanya Honorer PPPK dengan PNS

Aturannya Sudah Resmi Diteken Presiden Jokowi, Ini Bedanya Honorer PPPK dengan PNS

Editor: Safruddin
Tribunnews.com/Lendy Ramadhan
Para guru honorer melakukan long march menuju kantor Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), usai melakukan demo di depan gerbang MPR/DPR RI, Selasa (15/9/2015). Para guru honorer menuntut diangkat menjadi pegawai PNS. 

“Saya harus menghidupi keluarga. Saya sebagai tulang punggung keluarga selama ini. Kalau masa kerja sudah habis, saya akan dapat apa coba. Sementara saya masih punya tanggungan tiga orang anak,” ujarnya.

Perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK

Mengenai perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK yang telah ditetapkan, Jokowi berpesan bahwa PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang baik.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menuturkan para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK nantinya akan mengikuti proses seleksi sesuai Merit sistem.

Dilansir dari TribunPotianak, Merit sistem adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar.

Sistem merit diaplikasikan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan

Sebab, seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN.

"Hal ini sama dengan seleksi di TNI dan POLRI yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional," kata Moeldoko. 

Aktris Peran Dea Annisa Gondok, Mobilnya Ditabrak Hingga Rusak Parah, Pelaku Kabur

PPPK juga dapat diikuti oleh pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan, bahwa PP Manajemen PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari Undang-Undang ASN yang sangat krusial.

Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.

“Kebijakan PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut,” jelas Yanuar.

“Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia,” ujar Yanuar.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam dialog dengan mahasiswa Korea selepas kuliah umum di Hankuk University of Foreign Studies (HUFS), Seoul, Korea Selatan, pada Selasa, 11 September 2018.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam dialog dengan mahasiswa Korea selepas kuliah umum di Hankuk University of Foreign Studies (HUFS), Seoul, Korea Selatan, pada Selasa, 11 September 2018. (Biro Pers Setpres/Laily Rachev)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menuturkan terbitnya keputusan ini membuat rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun sudah tidak boleh lagi dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendypun sebelumnya telah mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada pemerintah daerah untuk tidak ada lagi merekrut guru honorer, dilansir dari Kompas.com.

Raja dan Ratu Wushu Indonesia Minta Restu untuk Menikah, Penampilan Lindswell Kwok Curi Perhatian

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved