Aturannya Sudah Resmi Diteken Presiden Jokowi, Ini Bedanya Honorer PPPK dengan PNS

Aturannya Sudah Resmi Diteken Presiden Jokowi, Ini Bedanya Honorer PPPK dengan PNS

Editor: Safruddin
Tribunnews.com/Lendy Ramadhan
Para guru honorer melakukan long march menuju kantor Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), usai melakukan demo di depan gerbang MPR/DPR RI, Selasa (15/9/2015). Para guru honorer menuntut diangkat menjadi pegawai PNS. 

“Bisa kita pantau, jika ada yang melanggar, akan kami kenakan sanksi. Mohon kerja samanya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih, menuturkan jika peraturan yang diteken Jokowi ini merupakan aturan yang tidak adil, dilansir dariKompas.com.

"Menurut kami itu bukan solusi yang berkeadilan," kata Titi, Senin (3/11/2018).

Menurutnya lagi, peraturan ini tidak adil karena tidak semua pekerjaan tenaga honorer yang diakomodasi.

"Ada beberapa pekerjaan yang tidak diakomodasi dalam PPPK yang sudah dilakukan oleh honorer K2. Contoh pramu kantor itu tidak ada di P3K. Staf TU juga tidak ada," papar Titi.

Titi juga menilai rekrutmen PPPK yang tidak memperhitungkan seberapa lamanya tenaga honorer mengabdi pada negara.

Rekrutmen hanya dilakukan secara umum berdasarkan hasil tes semata.

"Kalau skema umum, sama dong yang sudah mengabdi puluhan tahun dengan yang tidak mengabdi," kata dia.

Resmi, Presiden Jokowi Teken Payung Hukum Pengangkatan Tenaga Honorer

Selain itu, Titi juga mempertanyakan nasib honorer K2 yang sudah ikut rekrutmen PPPK namun tidak lulus tes.

Ia juga mempertanyakan klaim pemerintah soal hak keuangan sama yang didapatkan PNS dan PPPK.

"Kalau gajinya sama dengan PNS, kenapa tidak jadi PNS saja? Kan anggarannya sama?" ujarnya.

"Pemerintah harusnya membuat regulasi yang bisa menyelesaikan honorer K2 menjadi PNS secara bertahap," tambahnya.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved