Tribun Lampung Utara

Disdik-Polres Lampura Teken MoU Perlindungan Hukum Bagi Guru

Perlindungan hukum bagi guru, dapat meningkatkan disiplin guru dalam proses belajar mengajar.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Anung
Disdik-Polres Lampura Teken MoU Perlindungan Hukum Bagi Guru 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Dinas pendidikan dan Polres Lampung Utara menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait tertib berlalu lintas, perlindungan hukum bagi guru, serta penyuluhan hukum narkoba, Selasa (4/12).

Suwandi kepala dinas pendidikan mengatakan nota kesepahaman antara Polres Lampung Utara dengan Dinas Pendidikan kabupaten Lampung Utara, UPTD wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. 

Tujuan nota kesepahaman dibidang tertib berlalu lintas, tercipta pelajar di Lampura yang tertib berlalu lintas serta, pencegahan narkoba di pelajar.

BREAKING NEWS - Beraksi Subuh, Satpam MBK Gasak Rp 80 Juta dari Laci Kantor Chandra Mart

Sedangkan perlindungan hukum bagi guru, dapat meningkatkan disiplin guru dalam proses belajar mengajar. Sehingga dalam mengajar tidak ada rasa was-was lagi.

Dalam pembahasan naskah nota kesepahaman dibahas kerja sama meliputi perlindungan hukum, profesi, dan kenyamanan kerja. Selain itu, pendidikan serta latihan, tukar-menukar informasi, dan sosialisasi kebijakan.

Ia mengatakan, perkara guru mendisiplinkan siswa di sekolah dengan tujuan mendidik sering disalahartikan sebagai tindak kekerasan. Akibatnya, guru selalu dipersalahkan dan mudah dipidanakan.

“Kami mengharapkan perlakuan yang adil bagi guru. Pemahaman petugas kepolisian terhadap persoalan guru dan penyelesaian yang bijak juga perlu ditingkatkan," tuturnya. 

Menurut Suwandi perlindungan hukum dan profesi guru dijamin undang-undang. Pemerintah, aparat penegak hukum, seperti Polri, dan organisasi guru wajib mewujudkan perlindungan bagi guru Indonesia.

Ia mendorong supaya guru-guru Di Lampung Utara menegakkan kode etik guru yang dibuat PGRI. 

Dirinya menambahkan, persoalan yang membelit guru mesti dilihat betul. Jika kesalahan akibat pelanggaran kode etik, seharusnya disidang di Dewan Kehormatan Guru.

"Jika bermasalah kriminal, tentu polisi yang menangani. Namun, Saya berharap supaya persoalannya dilihat betul,” ujarnya seraya mengatakan Hari ini penandatanganan nota kesepahaman dengan dinas pendidikan Lampung Utara.

Suwandi juga meminta kepada semua guru yang ada di kabupaten Lampung Utara tetap bekerja secara profesional. Bukan berarti seusai pelaksanaan nota kesepahaman ini melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono menerangkan pihaknya hari ini membuat kesepahaman dengan tiga pokok permasalahan, pertama tentang tertib berlalu lintas, kemudian perlindungan hukum bagi guru, serta soal penyuluhan narkoba. 

Nota kesepahaman tersebut pada intinya berisi tentang perlindungan hukum profesi guru serta keterbukaan pertukaran data dan informasi penegakan hukum profesi guru.

"Perlindungan hukum terhadap guru terkait upaya paksa dalam penegakan hukum. Ini tidak berarti guru kebal hukum, tetapi kita tidak ingin juga menimbulkan ketakutan kepada guru-guru ini sehingga perlu ada langkah-langkah teknis penegakan upaya hukum, dikoordinasikan sedemikian rupa sehingga guru sebagai tulang punggung utama dalam sistem pendidikan kita betul-betul mereka lebih leluasa dalam berinovasi," tuturnya.

Menurutnya jika sudah berhubungan tentang hukum, seperti melakukan tindak pidana, tentunya akan di proses secara hukum. Dia juga menyebutkan hingga kini, belum ada laporan guru menganiaya murid di kabupaten Lampung Utara.

Kemudian, dibidang lalu lintas, dimana Lalu lintas merupakan nadi dalam kelancaran, ketertiban. Maka polres melakukan terobosan yang implementatif dalam kehidupan sehari-hari dengan membuat nota kesepahaman hari ini.

Pada tahun 2016 sebanyak 271 kejadian kecelakaan lalu lintas, 325 kejadian tahun 2017. Merupakan korban lakalantas sebanyak 47 orang pada tahun 2016, sedangkan 38 orang 2017

Pada tahun 2018 ini sebanyak 264 kejadian lakalantas, dengan korban meninggal 64 orang, kebanyakan pelajar yang menjadi korban.

UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, maka pendidikan lalu lintas diberikan kepada pelajar agar mengubah perilaku pemakai jalan, menurunkan angka lakalantas.

“Maka diberikan pembelajaran lalu lintas, melalui kurikulum yang tersetruktur, misalnya cara aman dalam perjalanan,” katanya.

Adanya nota kesepahaman dapat bersinergi antara pihak terkait untuk menciptakan masyarakat dengan sopan, santun, dalam tertib berlalu lintas. 

Yuzar selaku asisten I Pemkab Lampung Utara penyelenggaraan pendidikan terjadi perubahan sejak diberlakukan otonomi daerah. Pendidikan membentuk generasi yang sopan dan santun.

Kualitas pendidikan tergantung dari guru. Sektor pendidikan investasi jangka panjang, jika terjadi permasalahan dengan hukum, maka dibuat kesepahaman untuk bekerja secara optimal. Meningkatkan komitmen dan profesionalisme.

M. Suharyadi salah satu guru mengatakan dirinya mengapresiasi terhadap aparat hukum, yang sudah membuat nota kesepahaman tentang perlindungan hukum bagi guru.

Kedepannya apabila guru berhadapan dengan permasalahan hukum. Karena intinya guru ketika melakukan kegiatan muaranya untuk mendidik, bukan untuk mencederai siswa.

Zainal Abidin, salah satu guru lainnya mengatakan guru merupakan jabatan fungsional yang perlu mendapat perlindungan hukum. Ketika guru melakukan tindakan yang biasanya dianggap “kasar”, maksudnya baik hanya dikarenakan kondisi yang berbeda-beda menimbulkan penilaian dari pihak tertentu, tindakan itu melanggar norma hukum.

“Walaupun yang dilakukan oleh guru itu maksudnya baik, maka saya sangat mendukung nota kesepahaman soal perlindungan hukum bagi guru,” kata Zainal yang juga ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah tingkat SMK Kabupaten Lampung Utara.

Ia berharap, nota kesepahaman ini bukan sekadar seremonial saja, melainkan ada tindak lanjutnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved