Tribun Bandar Lampung
Yusuf Kohar Anggap Enteng Niat Pansus Hak Angket DPRD Kota Bandar Lampung Kirim Surat ke Kemendagri
Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar tidak mempermasalahkan langkah pansus hak angket yang akan mengirimkan surat ke Kemendgari.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar tidak mempermasalahkan langkah pansus hak angket yang akan mengirimkan surat ke Kemendgari karena menemukan kejanggalan dalam putusan Mahkamah Agung.
Menurut Yusuf Kohar, putusan MA sudah final dan tidak ada lagi upaya hukum yang lebih tinggi atau banding di MA.
Makanya jika akan menggirimkan surat ke Kemendgari, menurut Yusuf Kohar, bukan menjadi masalah bagi dirinya.
• Ada yang Janggal di Putusan MA, Pansus Hak Angket Kirim Surat Ke Mendgari
“MA itu sudah final, tidak ada lagi yang lebih tinggi dari MA. Kalau mereka ke Kemendgari, itu artinya seperti di Lampung Utara, hanya administrasi dan dicopot dari jabatan Plt, bukan jabatan wakil wali kotanya. Artinya Yusuf Kohar sudah di atas anginlah,” kata Yusuf Kohar kepada Tribun, Selasa (4/12/2018).
Menurut Yusuf Kohar, kejanggalan surat fraksi Golkar yang menarik dukungan dari hak angket bukan masalah utama,.
Sebab, yang menjadi masalah itu adalah tuduhan yang disangkakan pansus hak angket kepada dirinya tidak terbukti, dan itu hanya praduga saja, yang tidak terbukti kebenarannya.
“Yang jadi masalah pokok itu tuduhan pansus hak angket itu tidak terbukti, bukan masalah surat fraksi, kemudian legal standing mereka itu juga tidak memenuhi syarat. Kita kan tidak bisa nuduh orang itu maling, kalau tidak ada bukti, begitu juga dengan saya, tidak terbukti,” tegasnya.
• Langkah Pemakzulan Wakil Wali Kota Yusuf Kohar Kandas, MA Tolak Uji Pendapat DPRD Bandar Lampung
Sementara itu, Pansus Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat DPRD Kota Bandar Lampung akan melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini untuk menyikapi surat putusan Mahkamah Agung tentang permohonan uji pendapat tentang pelanggaran etik dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kota Bandar Lampung Jauhari mengatakan, pihaknya sudah menerima resmi salinan putusan MA berkaitan uji pendapat DPRD tentang pelanggaran Etika dan UU yang dilakukan Wakil Wali Kota Yusuf Kohar.
“Kita sudah terima resmi salinan putusan dari MA, hari ini Senin (3/12/2018), dan apa yang diputuskan MA kami hormati, hargai sebagai sebuah proses hukum. Tapi kami akan kirim surat ke kemendagri, karena ada beberapa hal di putusan itu kami anggap janggal,” kata Jauhari, Selasa 4 Desember 2018.
Jauhari mengungkapkan, beberapa kejanggalan di dalam putusan tersebut diantaranya pada halaman 8 poin 6 yang menyebutkan pansus hak angket yang diajukan DPRD Kota tidak didukung semua fraksi di DPRD.

• Mahkamah Agung Menangkan Yusuf Kohar, Pansus Hak Angket DPRD Hormati Putusan
Pasalnya Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bandar Lampung melaui surat nomor 01/FPG/A/XI/2018 tertanggal 19 Oktober yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota, menyatakan menarik dukungan persetujuan atas hak angket sesuai keputusan DPRD Kota Bandar Lampung nomor 26/DPRD-BL/2018 tertanggal 16 Oktober 2018.