Tribun Tanggamus
Polisi Masih Selidiki Kasus Kepala Pekon Sukadamai, Gunung Alip yang Tembak Warganya Sendiri
Kepolisian masih melakukan penyelidikan kasus penembakan oknum Kepala Pekon Sukadamai, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus, terhadap seorang warganya.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Kepolisian masih melakukan penyelidikan kasus penembakan oknum Kepala Pekon Sukadamai, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus, terhadap seorang warganya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, kasus ini didalami Polsek Talang Padang dan sampai saat ini masih tahap penyelidikan.
"Polsek Talang Padang telah menerima laporan korban, mengamankan satu pucuk senjata air softgun serta dua butir peluru gotri," kata Kasatreskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Kamis 6 Desember 2018.
• Door. . . Door. . . Pria di Bandar Lampung Mengamuk Tembak 2 Tetangga Pakai Senapan
Dalam kasus ini, pelapor berinisal EN (39) yang juga sebagai korban, sedangkan terlapornya ZK (50) yang merupakan oknum Kakon Sukadamai, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus.
Edi menjelaskan, berdasarkan laporan korban, tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan itu terjadi pada Minggu 3 Desember 2018 sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat itu pelapor berada di pinggir jalan di RT/RW 001/001, Pekon Sukadamai.
Pelapor bertemu dengan saksi Matari, selaku Kadus dan Candra.
Kemudian mereka berbincang di tempat tersebut.
Sekitar pukul 23.45 WIB, tiba-tiba datang terlapor ZK yang langsung menghampiri lalu mendorong pelapor yang sedang duduk di atas motor.
Kemudian oknum ZK menembakan senjata jenis softgun beberapa kali ke arah kaki pelapor, dan mengenai motor.
• Kronologi Robert Tembak 2 Tetangganya Pakai Senapan Angin, Polisi Ungkap Motifnya
Permasalahan belum diketahui pasti, sebab masih dalam proses penyelidikan.
Dan sampai saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi yang melihat langsung peristiwa itu.
"Ada dua orang lagi yang akan segera dipanggil sebagai saksi, setelah itu kami gelarkan tahapannya sehingga dapat ditentukan tersangkanya," terang Edi.
Terkait penggunaan softgun, ia menegaskan bahwa pemilik softgun harus memiliki izin pihak kepolisian.
Dan ke depan akan melibatkan Bhabinkamtibmas untuk sosialisasi terkait softgun agar tidak digunakan semaunya.
"Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) no 5 tahun 2018 bahwa yang menggunakan, memakai dan memiliki senjata softgun harus miliki izin dari kepolisian," tegas Edi.
(*)