Ayah Tiri Aniaya Bocah 1 Tahun Lantaran Cemburu dengan Wajah Korban
Ayah tiri tersebut menganiaya anaknya lantaran cemburu dengan wajah sang anak.
Menurut Jull, hakim harus memutuskan maksimal.
Pertama, hukuman 5 tahun sampai 7 tahun penjara.
Karena tersangka orang dekat korban, maka harus dipertimbangkan memperberat hukuman.
"Korban masih balita, dan tersangkanya orang dekat korban, yakni ayah tiri, maka patut ditambah hukuman 1/3 dari keputusan kurungan pidana," ujar dia.
Tak cukup sampai di situ, kekerasan terhadap anak merupakan kasus yang sangat serius, hakim perlu memperberat hukuman dengan denda uang.
"Jika tidak mampu membayar diganti kurungan badan," kata dia.
Kasus kekerasan terhadap anak tersebut bukan delik aduan.
Kalau pun ada pencabutan laporan, lanjut Jull, aparat tetap wajib mengajukan kasus tersebut ke pengadilan.
Kasus harus terus berlanjut sampai tersangka dihukum.
Menyimak latar belakang kasus, ia menyimpulkan bahwa bayi berusia 1 tahun itu tidak layak diasuh oleh Laode.
Ia mengakui, proses hukum akan memengaruhi ekonomi keluarga tersebut.
Tetapi, risiko itu harus diambil melihat kondisi kasus tersebut.
• Suami Aniaya Istri lalu Posting Foto Wajahnya yang Babak Belur, Tak Disangka Korban Tewas
"Lebih baik tidak diasuh oleh tersangka, kali ini dianiaya sampai luka, kita tidak tahu ke depan sepeti apa, bisa-bisa malah meninggal, sebab itu tersangka harus dihukum berat,'' kata dia
Soal ekonomi ada jalan keluar, ibu dan dua bayi masih dalam naungan keluarga si ibu.
"Si ibu ini yang baru sudah menanggung beban di usia muda, harus mengasuh dua anak, satu masih belum bisa jalan, satunya lagi masih menyusui," kata dia.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.com dengan judul Kronologi dan Fakta Ayah Tiri Aniaya Bocah Brilian di Bitung: Tersangka Cemburu Wajah Korban . . .