Eko Yuli Irawan: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Cuma Hak Atlet Peraih Medali
Jaminan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada atlet meliputi biaya kecelakaan, perawatan, jaminan hari tua, hingga kematian.
Penulis: Daniel Tri Hardanto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Belum Tahu
Atlet adalah profesi yang rentan dengan risiko cedera, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
Tidak sedikit pula atlet yang terpaksa ”pensiun dini” karena mengalami cedera parah.
Namun, ternyata program perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada atlet belum diketahui banyak pihak.
Bahkan, mereka tidak tahu bahwa BPJS Ketenagakerjaan bisa memberikan proteksi itu.
Hal itu seperti diutarakan Edi Santoso, pelatih angkat besi Padepokan Gajah Lampung.
Menariknya, Edi mengaku belum tahu bahwa atlet bisa mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
”Lifter kita memang belum di-cover sama BPJS ketenagakerjaan,” ujar Edi yang saat dihubungi sedang mendampingi atletnya menerima penghargaan dari Kemenpora di Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018.
Bahkan, menurut Edi, selama ini semua lifter binaannya jarang berurusan dengan rumah sakit jika mengalami cedera.
Para atlet lebih memilih pengobatan tradisional untuk mengobati cedera yang dialami.
”Soalnya kalo sakit atau cedera, biasanya mereka diurut atau ke sangkal putung,” kata Edi.
Di sisi lain, Edi mengapresiasi program perlindungan atlet yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, ia menyerahkan keputusan itu kepada si atlet sendiri.
”Intinya, kita kembalikan ke atlet masing-masing. Kalo mereka mau (menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ya silakan,” imbuhnya.
• Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Luthvy Siap Kembali Ukir Prestasi
Atlet Lebih Sejahtera