Tribun Bandar Lampung
Belum Puas ’Dibela’ MA, Yusuf Kohar Juga Surati Kemendagri
Meski mendapat ”pembelaan” dari MA, Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar tampaknya masih belum puas.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Belum Puas ’Dibela’ MA, Yusuf Kohar Juga Surati Kemendagri
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan menolak uji pendapat hak angket DPRD Kota Bandar Lampung.
Meski mendapat ”pembelaan” dari MA, Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar tampaknya masih belum puas.
Sebagai balasan, ketua Apindo Lampung ini ganti melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
• Pansus Hak Angket Surati Kemendagri, Yusuf Kohar Santai
“Saya hari ini sudah kirimkan surat ke Kemendagri dan KASN. Surat saya berisi putusan MA. Itu sebagai laporan saya kepada Mendagri dan KASN,” kata Yusuf Kohar saat menghubungi Tribun Lampung, Senin, 10 Desember 2018.
Menurut Yusuf Kohar, surat tersebut sebagai reaksi atas rencana Pansus Hak Angket DPRD Kota Bandar Lampung yang mengirimkan surat ke Kemendagri.
“Mereka kan kirim surat. Saya juga kirim surat, sebagai laporan,” tutur dia.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kota Bandar Lampung Jauhari mengaku tidak mempermasalahan upaya Yusuf Kohar mengirimkan surat ke Kemendagri.
“Kami tidak masalah. Itu hak dia. Kami kirim surat karena ada kejanggalan atas putusan MA itu, dan surat sudah selesai. Tinggal teken ketua,” ujar Jauhari.
Menurut Jauhari, pansus bukan mau memperpanjang masalah.
Tapi, pansus hanya ingin meluruskan.
• Langkah Pemakzulan Wakil Wali Kota Yusuf Kohar Kandas, MA Tolak Uji Pendapat DPRD Bandar Lampung
Sebab, dalam putusan tersebut ada yang tidak wajar.
Salah satunya, disebutkan bahwa Pansus Hak Angket DPRD Bandar Lampung tidak didukung semua fraksi di DPRD.
Pasalnya, Fraksi Golkar melalui surat nomor 01/FPG/A/XI/2018 tanggal 19 Oktober 2018, menyatakan menarik diri.
“Wajar kita perlu meluruskan. Karena ada fakta yang kabur. Dalam paripurna itu jelas semua fraksi setuju. Kenapa dalam putusan disebutkan Fraksi Golkar sudah menarik diri. Padahal, surat dari Fraksi Golkar itu tidak ada. Ini yang namanya pengaburan fakta,” tandasnya.
Diketahui, DPRD Bandar Lampung membentuk pansus hak angket dan melakukan uji pendapat ke MA.
Pansus menilai, kebijakan Yusuf Kohar saat menjadi Plt wali kota Bandar Lampung, dengan melakukan rolling pejabat eselon di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, diduga melanggar aturan. (*)