Tribun Bandar Lampung
Buru 20 DPO Lagi, Kejati Lampung Sebut Satono dan Alay Paling Sulit Dicari
Sepanjang tahun 2018, Kejaksaan Tinggi Lampung setidaknya menangkap 12 buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Mantan bupati Lampung Timur ini menjadi DPO sejak enam tahun lalu, seperti tertuang dalam surat putusan No 253 K/PID.SUS/2012.
Satono merupakan terpidana 15 tahun penjara setelah terbukti korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Lamtim senilai Rp 119 miliar.
• Kejati Lampung Buru 24 DPO Lagi, Salah Satunya Satono
Satu buronan kakap lainnya adalah Sugiarto Wiharjo alias Alay.
Alay adalah terpidana 18 tahun penjara dalam kasus yang sama dengan Satono, yaitu korupsi APBD Lamtim.
Bedanya, nilai kerugian negara dari ulah bos Tripanca Group ini sebesar Rp 108 miliar.
1 DPO per 3 Bulan
Terkait 20 DPO lainnya, Harahap menargetkan penangkapan satu DPO setiap tiga bulan.
"Kalau soal memampang gambar DPO, itu tahun 2019. Itu kami pertimbangkan untuk menempel wajahnya. Untung ruginya seperti apa. Takutnya kan malah kabur," tuturnya.
Adapun ke-20 DPO yang belum tertangkap terdiri dari delapan DPO Kejari Bandar Lampung, dua DPO Kejari Tulangbawang, satu DPO Kejari Way Kanan, satu DPO Kejari Lampung Utara, dua DPO Kejari Lampung Barat, satu DPO Kejari Metro, satu DPO Kejari Tanggamus, tiga DPO Kejari Lampung Tengah, dan satu DPO Kacabjari Pelabuhan Panjang.
Daftar DPO belum tertangkap:
- 8 DPO Kejari Bandar Lampung
- 2 DPO Kejari Tulangbawang
- 1 DPO Kejari Way Kanan
- 1 DPO Kejari Lampung Utara
- 2 DPO Kejari Lampung Barat
- 1 DPO Kejari Metro
- 1 DPO Kejari Tanggamus
- 3 DPO Kejari Lampung Tengah
- 1 DPO Kacabjari Pelabuhan Panjang
Sumber: Kejati Lampung