Tribun Bandar Lampung

Digelar 17 Desember 2018, Sidang Perdana Zainudin Hasan Libatkan 5 Hakim

Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan akan menjalani sidang perdana pada Senin, 17 Desember 2018.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Perdiansyah
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Gilang Ramadhan atas kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018. 

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.

Ketiganya adalah Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan, anggota DPRD Provinsi Lampung nonaktif Agus Bhakti Nugroho, dan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.

Jika Aset Zainudin Hasan Kurang dari Rp 56 Miliar, KPK Akan Sita Rumah Mewahnya

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, berkas ketiga tersangka kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan itu paling lambat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang dua pekan ke depan.

"Kita tidak bisa menyampaikan tanggalnya. Yang jelas, sekitar dua minggu lagi. Tapi, masuknya Desember. Cuma belum tahu tepatnya. Nanti lihat sendiri," ungkap Wawan, Rabu, 28 November 2018.

Wawan juga belum bisa memastikan berkas siapa yang akan disidangkan terlebih dahulu.

"Dilihat saja nanti. yang jelas, kami segera limpahkan tiga perkara itu ke PN Tanjungkarang," katanya.

Saat disinggung soal perkembangan penyitaan aset Zainudin Hasan, Wawan enggan memberi tahu.

"Nanti bisa dicermati saat kami bacakan dakwaan. Karena di situ kami sampaikan aset apa saja yang kita sita dari Pak Zainudin Hasan," sebut Wawan.

Pengawalan Ekstraketat

Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang berencana memberikan pengawalan ekstraketat dalam persidangan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.

"Dan itu akan terbaca dari keadaannya. Tapi, itu (pengamanan) besar kemungkinannya ada," ungkap Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Bandar Lampung Mansyur Bustami, Senin, 26 November 2018.

Menurut Mansyur, pertimbangan pengamanan ketat mengacu perkara yang akan disidangkan di PN Tanjungkarang tersebut termasuk kategori besar.

Termasuk Mustafa dan Zainudin Hasan, KPK Sebut 36 Kepala Daerah di Sumatera Terjerat Korupsi

"Karena itu perkara besar untuk ukuran kami, dan itu akan kami koordinasikan dengan pihak keamanan," sebutnya.

Meski demikian, Mansyur mengaku pihaknya belum mendapat pelimpahan berkas perkara tindak pidana suap Zainudin Hasan maupun Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara.

"Belum, belum (diterima)," sebutnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved