Tribun Bandar Lampung

Digelar 17 Desember 2018, Sidang Perdana Zainudin Hasan Libatkan 5 Hakim

Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan akan menjalani sidang perdana pada Senin, 17 Desember 2018.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Perdiansyah
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Gilang Ramadhan atas kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018. 

Dari informasi yang diperoleh, kata Mansyur, saat ini berkas baru pelimpahan tahap kedua.

"Cerita yang kami tahu, baru tahap dua. Artinya, dari penyidik ke (jaksa) penuntut KPK menyatakan berkas siap dilimpahkan ke pengadilan," tegasnya.

Untuk itu, lanjutnya, PN Tanjungkarang tinggal menunggu pelimpahan berkas oleh jaksa KPK.

"Posisinya kami tinggal menunggu. Soal hakim, nanti Ibu Ketua yang akan menetapkan siapa saja yang akan memeriksa. Tapi, setelah perkaranya dilimpahkan," tandas Mansyur.

Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidikan kasus perkara dugaan suap Dinas PUPR Lampung Selatan telah selesai pada Jumat, 23 November 2018 pekan lalu.

"Dan, dalam waktu dekat akan dilakukan persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang," ucap Febri melalui pesan singkat.

Dia menjelaskan, penyidik saat melakukan pelimpahan barang bukti terhadap tiga tersangka dalam perkara tindak pidana suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018 kepada jaksa penuntut umum.

"Tahap kedua, berkas meliputi ZH bupati Lampung Selatan nonaktif, ABN anggota DPRD Provinsi Lampung nonaktif, AA kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan," ujarnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved