Seorang Pria Ditahan Polisi Usai Pergoki Istri Tanpa Busana dengan Selingkuhan

Seorang Pria Ditahan Polisi Usai Pergoki Istri Tanpa Busana dengan Selingkuhan

Editor: taryono
Tribun Lampung
Ilustrasi selingkuh 

AM kemudian masuk ke dalam untuk mencari keberadaan sang istri.

Pelaku lalu mengintip dari celah dinding dan mendapati helm, sendal dan tas milik istrinya tersusun di lantai kamar TKP.

Ia kemudian menendang pintu kamar tersebut karena telah diketuk tiga kali namun tak dibuka.

Pelaku terkejut mendapati istrinya dalam keadaan telanjang bersama mantan pacarnya.

Secara spontan pelaku menikam istri dan selingkuhannya tersebut.

Akibatnya sang istri mengalami luka serius di bagian paha atas.

Ramalan Zodiak Hari Ini, Gemini Jaga Kesehatan, Cancer Bakal Bersedih

Sementara selingkuhan sang istri mendapat luka serius pada tubuh bagian belakang.

Beruntung aksi penikaman tersebut segera diketahui warga.

Kedua korban penikaman lantas dilarikan warga ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

Hukum Suami Main Hakim Sendiri

Pertanyaan: Apa hukumnya bila suami melakukan pemukulan kepada istrinya dikarenakan pembelaan dirinya yang mana sang suami dipancing emosinya dan ditendang sampai jatuh terlebih dahulu?

Tribun-timur.com melansir hukumonline.com berikut jawabannya:

Mengenai kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”). Pemukulan yang dilakukan suami kepada istrinya ataupun tindakan istri menendang suami sampai jatuh terlebih dahulu, merupakan kekerasan fisik.

Pernikahan Lindswell Kwok Tak Dihadiri Keluarga, Ternyata Masih Belum Dapat Restu

Berdasarkan Pasal 6 jo. Pasal 5 UU PKDRT, kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Atas kekerasan fisik tersebut, pelakunya dapat dikenai hukum pidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 44 UU PKDRT:
 
Pasal 44 UU PKDRT

(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved