Seorang Pria Ditahan Polisi Usai Pergoki Istri Tanpa Busana dengan Selingkuhan

Seorang Pria Ditahan Polisi Usai Pergoki Istri Tanpa Busana dengan Selingkuhan

Editor: taryono
Tribun Lampung
Ilustrasi selingkuh 

Oleh karena itu, mengenai apakah suami tersebut akan dikenai pidana oleh hakim atas tindakan pemukulan yang dilakukannya, semua bergantung pada penilaian hakim sendiri dan bukti-bukti pada persidangan (jika kasus tersebut sampai pada tahap persidangan). Namun, pada dasarnya perbuatan si suami dapat dihukum berdasarkan Pasal 44 UU PKDRT.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

2.    Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

(Tribun-Video.com/Alfin Wahyu Yulianto)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved