Seorang Pria Ditahan Polisi Usai Pergoki Istri Tanpa Busana dengan Selingkuhan
Seorang Pria Ditahan Polisi Usai Pergoki Istri Tanpa Busana dengan Selingkuhan
Editor:
taryono
Oleh karena itu, mengenai apakah suami tersebut akan dikenai pidana oleh hakim atas tindakan pemukulan yang dilakukannya, semua bergantung pada penilaian hakim sendiri dan bukti-bukti pada persidangan (jika kasus tersebut sampai pada tahap persidangan). Namun, pada dasarnya perbuatan si suami dapat dihukum berdasarkan Pasal 44 UU PKDRT.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
(Tribun-Video.com/Alfin Wahyu Yulianto)
Rekomendasi untuk Anda