Tribun Tanggamus

Polres Tanggamus Ungkap Sindikat Pemalsuan Nomor Mesin dan STNK Motor

Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pemalsuan nomor rangka, nomor mesin, dan STNK sepeda motor.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Tri Yulianto
Polres Tanggamus menggelar ekspose pemalsuan nomor mesin dan STNK motor, Selasa, 11 Desember 2018. 

Selain dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti delapan lembar STNK, pelat nomor, dua set alat ketok nomor mesin motor, tiga kunci T, dua palu, dua botol cat semprot.

Kemudian, belasan mata kunci (reflektor), lima botol pembersih mesin dan cat semprot kalengan, dua buku tabungan BRI, tiga unit ponsel, dan uang tunai Rp 5 juta.

Keduanya dijerat pasal 363 juncto pasal 40 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun. 

Video ekspose bisa disimak di sini:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved