Zainudin Hasan Tiga Hari Mendekam di Penjara Lapas Rajabasa, Bagaimana Kondisinya?

Zainudin Hasan Tiga Hari Mendekam di Penjara Lapas Rajabasa, Bagaimana Kondisinya?

Penulis: hanif mustafa | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung/Hanif
Bupati Lampung Selatan Non Aktif Zainudin Hasan 

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyiapkan dakwaan terhadap Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

Adik kandung dari Metua MPR RI, Zulkifli Hasan, tersebut bakal didakwa menerima suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ada perbedaan mencolok soal nominal uang yang diterima Zainudin dari hasil kongkalikong fee proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lamsel.

Jika sebelumnya hasil dugaan korupsi Zainudin disebut Rp 57 miliar, kini melonjak jadi Rp 100 miliar.

Jumlah itu diperoleh selama Zainudin menjabat sebagai bupati Lamsel.

Adapun Zainudin Hasan dilantik sebagai bupati Lamsel pada Februari 2016. Ia kemudian terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Juli 2018.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, dugaan total penerimaan suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak selama Zainudin menjabat mencapai Rp 100 miliar.

"Sebagian di antaranya diubah menjadi aset atas nama pihak lain ataupun diri sendiri," kata Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (10/12).

Zainudin merupakan satu dari empat orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim penyidik KPK pada 26 Juli silam.

Ia diduga terlibat korupsi fee proyek di Dinas PUPR Lamsel.

Tiga orang lainnya adalah anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara, dan rekanan bos CV 9 Naga Gilang Ramadhan.

Belakangan Zainudin juga dijerat TPPU senilai Rp 57 miliar. KPK pun telah menyita sejumlah aset Zainudin.

Antara lain, mobil Vellfire, Harley Davidson, speed boat, serta tanah dan bangunan di berbagai tempat.

Febri mengungkapkan, saat ini jaksa penuntut KPK telah menerima jadwal sidang perdana Zainudin di PN Tipikor Tanjungkarang.

Zainudin akan duduk di kursi pesakitan pada Senin (17/12) pekan depan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved