Tribun Bandar Lampung
BREAKING NEWS - Terlibat Suap Fee Proyek Dinas PUPR, Gilang Ramadhan Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
Mejelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang memvonis Gilang Ramadhan Direktur PT Prabu Sungai Andalas dengan hukuman kurungan 2 tahun 3 bulan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Terlibat Suap Fee Proyek Dinas PUPR, Gilang Ramadhan Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mejelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang memvonis Gilang Ramadhan Direktur PT Prabu Sungai Andalas dengan hukuman kurungan 2 tahun 3 bulan.
Gilang Ramadhan sendiri tersandung kasus atas suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.
Majelis Hakim Ketua Mien Trisnawaty pun memvonis Gilang Ramadhan dengan hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, maka menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 3 bulan dengan denda 100 juta subsider 3 bulan," ungkap Mien Trisnawaty, Rabu 12 Desember 2018.
• Hati-hati, Jalinsum Depan Masjid Agung Kalianda Terendam Banjir
• Dibawah Ancaman, Pelajar SMP Relakan Kegadisannya Direnggut Ayah Kandung Hingga Hamil 4 Bulan
Sebelumnya diberitakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menuntut Gilang Ramadhan Direktur PT Prabu Sungai Andalas dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
Tuntutan ini dibacakan oleh JPU KPK RI Wawan Yunarwanto dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu 28 November 2018.
"Kami menyatakan Gilang Ramadan terbukti melakukan perbuatan pasal 5 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama," ungkapnya, Rabu 28 November 2018.
Wawan pun menuntut Gilang dengan hukuman pidana tiga tahun penjara.
"Menuntut Gilang Ramadhan pidana penjara selama 3 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan," tandasnya.
Bantahan Penasihat Hukum Gilang Ramadhan
Penasihat Hukum Gilang Ramadhan Direktur PT Prabu Sungai Andalas terdakwa kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan bantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, melalui pledoi persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pindana Korupsi Tanjungkarang, Kamis 6 Desember 2018.
• Polres Tulangbawang Ungkap Sindikat Pencurian Mobil dan Motor Lintas Provinsi di Belasan TKP
Penasihat Hukum (PH) Gilang Ramadhan, Luhut Simanjutak menegaskan pihaknya membantah atas dakwaan JPU KPK.
"Yang mana menyatakan gilang terbukti sebagaimana dakwaan pertama pasal 5 karena uang itu yang diserahkan ke Sahroni maupun Anjar dalam status pegawai negeri tidak tepat diterapkan ke Gilang, tepatnya pasal 13," ungkapnya setelah persidangan, Kamis 6 Desember 2018.
Kemudian, Luhut meminta pembukaan blokir rekening buku tabungan yang berisi sejumlah uang.
"Terkait dengan merampas Rp 100 juta yang dari kakak ipar itu, uang 100 juta itu uang muka kerja dikirim ke rekening kakaknya agar bisa melanjutkan pekerjaan yang ketiga dari 15 pekerjaan 11 diselesaikan 4 akan ditandatangani kontrak hari ini dan satu (dari empat) dikembalikan karena batas waktu yang sangat mepet," bebernya.
Luhut pun menambahkan, uang Rp 400 juta yang disebut-sebut uang suap tahun 2018 sudah dikembalikan dua minggu setelah OTT.
"Rp 400 juta uang yang diberikan Sahroni dan dikembalikan dua minggu setelah OTT, dan uang yang diott Rp 200 itu bukan uang punya Gilang," serunya.
Perlu diketahui, Gilang Ramadhan bos dari CV 9 Naga yang terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI hari ini, Kamis 11 Oktober 2018, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang.
Persidangan tindak pidana korupsi, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mien Trisnawaty diagendakan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Subari Kurniawan.
Dalam persidangan ini, Gilang Ramadhan yang didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) Luhut Simanjutak didakwa telah melakukan gratifikasi untuk mendapatkan 15 paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan total Rp 1,4 miliar.
Adapun pasal yang disangkakan kepada terdakwa Gilang, yakni pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sidang-tuntutan-gilang-ramadhan-2.jpg)