Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Agus BN Disebut Lima Kali Serahkan Uang ke Wakil Bupati Lampung Selatan

JPU Ali Fikri membeberkan bahwa terdakwa Agus BN lima kali menyerahkan uang kepada Nanang Ermanto

Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Perdi
Agus BN jalani sidang perdana. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung : Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan terhadap Agus Bhakti Nugroho terdakwa  kasus dugaan korupsi  fee proyek di dinas PU PR Lampung Selatan,  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung, Kamis (13/12/2018), JPU KP juga mengungkap aliran dana dari Agus BN kepada Nanang Ermanto wakil Bupati Lampung Selatan yang dilakukan sebanyak lima kali kurun waktu 2017-2018.

JPU Ali Fikri dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mansur Bustami, JPU Ali Fikri membeberkan bahwa terdakwa Agus BN lima kali menyerahkan uang kepada Nanang Ermanto pertama pada  30 Januari 2017 sebesar Rp 15 juta, untuk membantu acara konsolidasi syukuran kemenangan di Lampung Selatan.

Kemudian  8 Februari 2017 sebesar Rp 50 juta  yang diserahkan kepada Nanang di Posko Way Halim Permai untuk operasional Nanang.

Selanjutnya Juni 2018  sebesar Rp 50 juta untuk operasional Nanang Ermanto, kemudian pada Juli 2018 sebesar Rp 100 Juta  membantu kegiatan pelantikan Banteng Muda Indonesia. Dan Terakhir pada Juli 2018 sebesarRp 50 juta, sebagai titipan uang duka dari Bupati Zainudin Hasan kepada Nanang Ermanto.

Brigjen Teddy Minahasa Putra Resmi Jabat Wakapolda Lampung Gantikan Brigjen Yoyol

BREAKING NEWS: Agus BN Didakwa Terima Uang Setoran Proyek Rp 72,74 Miliar Kurun Waktu 3 Tahun

Sebelumnya, Agus Bhakti Nurgoho Anggota DPRD Lampung non aktif didakwa selama kurun waktu 2016 -2018 menerima uang setoran fee proyek pada dinas PU PR Kabupaten Lampung Selatan mencapai Rp 72,742 miliar.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasaan Korupsi (KPK) Al Fikri dalam sidang perdana Agus BN terdakwa kasus dugaan korupsi Kamis (12/12) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung, Kamis (13/12/2018).

Menurut Al Fikri, setoran uang proyek tersebut diterima terdakwa dari para rekanan yang mengerjakan proyek pada dinas PUPR yang diberikan terdakwa Syahroni dan Anjar Asmara .

"Bahwa kurun wkatu tahun 2016 sampai 2018, terdakwa sudah menerima setoran fee proyek pada dinas PUPR baik secara langsung maupun dari Syahroni dan Anjar Asmara," tegas Al Fikri.

Al Fikri merincikan terdakwa Agus BN pada tahun 2016 menerima uang dari Syahroni sebesar Rp 26,073 miliar, dan dari Ahmad Bastian sebesar Rp 9,6 miliar.

Kemudian tahun 2017 kembali dari Syarhorni sebesar Rp 23,669 miliar, dan dadri Rusman Effendi sebesar Rp 5 miliar.

"Tahun 2018, terdakwa menerima uang dari Anjar Asmra sebesar Rp 8,4 miliar. Dari penerimaan fee itu sebagian diserahkan terdakwa kepada Zainudin Hasan, dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi Zainudin Hasan," ungkap Al Fikri.

Agus BN menjalani sidang perdana kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis 13 Desember 2018.

Agus BN yang juga anggota DPRD Provinsi Lampung yang masih dalam proses PAW memegan tasbih sambil mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Agus BN, hari ini mantan Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara juga akan menjalani sidang pembacaan dakwaan.

Kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Lamsel menyeret sejumlah nama, termasuk Zainudin Hasan Bupati Nonaktif Lampung Selatan.

Masih dalam kasus yang sama, pengusaha muda Lampung, Gilang Ramadhan, dinyatakan terbukti melakukan korupsi suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.

Direktur PT Prabu Sungai Andalas itu divonis 27 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.

Mendengar putusan tersebut, Gilang nampak tenang. Setelah berkonsultasi atas putusan tersebut, Gilang dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberasan Korupsi, menyatakan pikir-pikir meski putusan ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan yakni 3 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Mien Trisnawaty menyatakan Gilang terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved