Dengarkan Dakwaan Jaksa KPK, Agus BN Terdakwa Dugaan Suap Proyek di Lamsel Sambil Pegang Tasbih

Dengarkan Dakwaan Jaksa KPK, Agus BN Terdakwa Dugaan Suap Proyek di Lamsel Sambil Pegang Tasbih

Penulis: Perdiansyah | Editor: Safruddin
Tribunlampung.co.id/Perdiansyah
Dengarkan dakwaan Jaksa KPK Agus BN sambil pegang tasbih di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (13/12/2018) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG  - Agus Bhakti Nugroho menjalani sidang perdana kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis 13 Desember 2018.

Agus BN yang juga anggota DPRD Provinsi Lampung yang masih dalam proses PAW memegan tasbih sambil mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Agus BN, hari ini mantan Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara juga akan menjalani sidang pembacaan dakwaan.

BREAKING NEWS - Divonis 2 Tahun 3 Bulan, di Mana Gilang Ramadhan Akan Dipenjara?

Kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Lamsel menyeret sejumlah nama, termasuk Zainudin Hasan Bupati Nonaktif Lampung Selatan.

Masih dalam kasus yang sama, pengusaha muda Lampung, Gilang Ramadhan, dinyatakan terbukti melakukan korupsi suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.

Direktur PT Prabu Sungai Andalas itu divonis 27 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.

Mendengar putusan tersebut, Gilang nampak tenang. Setelah berkonsultasi atas putusan tersebut, Gilang dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberasan Korupsi, menyatakan pikir-pikir meski putusan ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan yakni 3 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Mien Trisnawaty menyatakan Gilang terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkam pidana kepada terdakwa Gilang Ramadan dengan pidana penjara dua tahun tiga bulan dengan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan tidak dibayar akan diganti uang kurungan selama tiga bulan," ucap

anggota Majelis Hakim, Samsudin, membacakan amar putusan di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (12/12).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa paket proyek Dinas PUPR tahun 2017 dan 2018 sudah diatur nama-nama rekanan pemenangnya.

Tahun 2017 sebanyak 258 paket proyek bernilai Rp 266 miliar, sedangkan tahun 2018 terdapat 270 paket senilai Rp 350 miliar.

"Tahun 2107, terdakwa (Gilang) melakukan pertemuan dengan Sahroni sebagai Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan untuk membicarakan floating proyek," kata Samsudin.

5 Kuburan Dibongkar dan Dipindah Lokasi, Diduga Gara-gara Beda Pilihan Calon Pilkades

Pertemuan Gilang dan Sahroni menghasilkan kesepakatan komitmen fee proyek senilai 21 persen untuk diserahkan kepada Bupati nonaktif Lamsel, Zainudin Hasan, melalui Dinas PUPR.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved