Tribun Bandar Lampung
Eks Kadis PUPR Lampung Selatan Disebut Terima Duit Rp 8,4 Miliar dari Gilang Ramadhan
Subari mengatakan, terdakwa Anjar Asmara menerima uang Rp 8,4 miliar dari Gilang Ramadhan, direktur PT Prabu Sungai Andalas.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Uang tersebut bersumber dari setoran sejumlah rekanan yang mendapatkan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dalam kurun 2016-2018.
• Sidang Zainudin Hasan Dapat Pengawalan Ketat, Nilai Pencucian Uang Tembus Rp 67 Miliar
Ali Fikri merincikan, terdakwa Agus BN pada tahun 2016 menerima uang dari Syahroni sebesar Rp 26,073 miliar dan dari Ahmad Bastian sebesar Rp 9,6 miliar.
Lalu pada tahun 2017, terdakwa Syahroni kembali menyerahkan uang sebesar Rp 23,669 miliar dan Rusman Effendi sebesar Rp 5 miliar.
“Selanjutnya tahun 2018, dari Anjar Asmara, terdakwa menerima uang sebesar Rp 8,4 miliar. Dari total penerimaan fee proyek, sebagian diserahkan terdakwa kepada Zainudin Hasan (bupati nonaktif Lampung Selatan) dan sebagian digunakan untuk kepentingan Zainudin Hasan,” ungkap Ali.
Dalam dakwaan setebal 43 halaman itu, Ali Fikri juga merinci sejumlah aliran dana, khususnya yang dipergunakan untuk membiayai kepentingan pribadi Zainudin Hasan.
Misalnya, tahun 2016 membayar pembelian tanah seluas 1.584 meter persegi seharga Rp 475,5 juta kepada Rusman Effendi, dosen STAI YASBA Kalianda, Lampung Selatan.
Kemudian Februari 2016, membayar pekerjaan pembangunan rumah dan masjid milik Zainudin Hasan di Kalianda sebesar Rp 3,826 miliar.
Uang itu diserahkan kepada Ahmad Bastian selaku kontraktor pembangunan.
“Tahun 2016, terdakwa memberikan uang kepada Bobby Zulhaidir (orang dekat Zainudin Hasan) untuk membayar pembelian tanah seluas 80 hektare di Desa Sukatani milik Zainudin Hasan sebesar Rp 8 miliar,” beber Ali.
"Di akhir tahun 2016, kembali memberikan uang kepada Bobby sebesar Rp 600 juta untuk beli tanah di Sidomulyo untuk usaha asphalt mixing plant yang dikelola Bobby.
• BREAKING NEWS - Nanang Ermanto Tak Hadir Sidang Gilang, Apa Konsekuensinya?
Pada awal 2017, terdakwa memberikan uang Rp 3 miliar untuk pembangunan rumah dan masjid milik Zainudin Hasan.
Uang tersebut diserahkan kepada Pipin selaku arsitek yang mengerjakan pembangunan.
“Masih di awal tahun 2017, terdakwa membayar Rp 1 miliar untuk (pembelian) saham pribadi Zainudin Hasan di Rumah Sakit Airan (Raya)," sebut Ali.
Pada awal 2017, kembali terdakwa membayarkan dana pembelian tanah Zainudin Hasan di Desa Marga Catur, dekat Pondok Pesantren Gontor, seluas 83 hektare kepada Thamrin selaku perantara masyarakat transmigrasi.
Zikir