Tribun Bandar Lampung

Eks Kadis PUPR Lampung Selatan Disebut Terima Duit Rp 8,4 Miliar dari Gilang Ramadhan

Subari mengatakan, terdakwa Anjar Asmara menerima uang Rp 8,4 miliar dari Gilang Ramadhan, direktur PT Prabu Sungai Andalas.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Perdiansyah
Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang menggelar sidang perdana dengan terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, Kamis, 13 Desember 2018. 

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, sidang  perdana terdakwa Agus BN berlangsung selama sekitar satu jam.

Selama sidang, politisi PAN ini terlihat cukup tenang.

Dalam proses pembacaan dakwaan yang disampaikan dua jaksa KPK secara bergantian, Agus lebih banyak menundukkan kepala sambil berzikir dengan menggunakan tasbih ada di tangan kanannya.

Pada akhir sidang, Sukriadi Siregar selaku kuasa hukum Agus BN menolak mengajukan eksepsi (keberatan) yang ditawarkan hakim ketua atas dakwaan terhadap kliennya.

“Yang Mulia, kami tidak akan mengajukan eksepsi,” ujar Sukriadi.

Sidang perdana terdakwa Agus BN mendapat pengawalan ketat dari aparat Polda Lampung.

Polda Lampung bahkan mengirimkan empat personel bersenjata lengkap untuk mengamankan proses sidang. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved