Pria Ini 'Bernyanyi, Otak Peredaran Narkoba dari Lapas Way Huwi Akhirnya Terungkap

Pria Ini 'Bernyanyi, Otak Peredaran Narkoba dari Lapas Way Huwi Akhirnya Terungkap

Editor: Safruddin
Dirnarkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan terungkap lagi.

Kali ini, napi yang menjadi otak peredaran narkoba tersebut adalah Agus Sahri.

Ia warga binaan Lapas Way Huwi, yang juga dipenjara karena kasus narkoba.

Terungkapnya kasus itu berawal dari penangkapan total lima orang yang dilakukan tim Operasional Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

Film Bumblebee Tayang Perdana Rabu Besok, Mau Tiket Murah? Ini Ada Promo Buy One Get One Tix ID

Tim Opsnal menggulung lima orang tersebut di tempat berbeda di Pesawaran, Kamis (13/12).

Pertama, tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda menciduk Ade Panca di rumah kontrakannya, jalan lintas barat Sumatera ruas Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedung Tataan.

Tim mengamankan Ade pada siang sekitar pukul 13.30 WIB, berdasarkan informasi warga.

"Dari penggeledahan, di tubuh tersangka dan sekitarnya (di dalam kontrakan) ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak enam bungkus.

Kemudian timbangan digital, ponsel, dan sendok plastik, di samping kasur di kamarnya," beber Direktur Resnarkoba Polda Lampung Komisaris Besar Shobarmen, Jumat (14/12).

Beberapa jam kemudian, tim Opsnal meringkus dua warga Lampung Utara.

Masing- masing Idhuan Murni, warga Desa Pungguk Lama, Kecamatan Abung Timur, dan Roby Subara, warga Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi. Keduanya diamankan dari dalam mobil merek Toyota Agya saat berada di Desa Kutoarjo, Gedung Tataan.

Dari penangkapan tersebut, tim Opsnal menyita barang bukti berupa ponsel, bukti transfer uang dari dalam dompet, termasuk mobil Toyota Agya warna silver.

Artis Opie Kumis Blak-blakan Sudah Empat Kali Menikah: Rata-rata yang sama Gue Semuanya Matre

Sempat Tonton Video Ini di YouTube, Terungkap 5 Fakta Kematian Adik Emil Dardak

Tak berhenti di situ, tim Opsnal terus melakukan pengembangan. Hasilnya, tim membekuk dua orang di depan kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pesawaran.

Masing-masing Erpan Sandika Putra, warga Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang, Bandar Lampung, dan Abdul Muluk, warga Desa Mandah, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Dalam penggeledahan, tim Opsnal mendapati barang bukti bungkusan besar berisi sabu. Tim juga menyita ponsel dan sepeda motor merek Suzuki Satria FU.

"Bernyanyi"

Usai menggulung total lima orang, Ditresnarkoba Polda Lampung memperoleh keterangan mengenai si siapa pengendali sabu. Seorang tersangka yang "bernyanyi" adalah Ade Panca.

Direktur Resnarkoba Polda Kombes Shobarmen mengungkapkan, berdasarkan keterangan Ade, sabu di kontrakannya tersebut milik napi Lapas Way Huwi bernama Agus Sahri, warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

"Dari keterangan tersangka Ade Panca, barang bukti tersebut milik warga binaan Lapas Way Huwi, Agus Sahri," kata Barmen, sapaan akrabnya.

Egianus Kogoya Akhirnya Muncul, Sampaikan Pernyataan Lewat Video Tapi Ada yang Janggal

Deretan Artis yang Sudah Tunangan tapi Akhirnya Batal Menikah di Detik-detik Terakhir

Berbekal keterangan tersangka itulah, Ditresnarkoba Polda berkoordinasi dengan Lapas Way Huwi.

Tim Opsnal kemudian mengamankan Agus Sahri selaku tersangka pengendali sabu yang totalnya 97,61 gram.

"Kami melakukan koordinasi dengan kepala Lapas Way Huwi untuk menangkap (napi) Agus Sahri," ujar Barmen.

"Selanjutnya, enam tersangka (satu napi dan lima warga) beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda untuk pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.

Dalam kasus ini, enam tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

 Yusdianto, Dosen Fakultas Hukum Univeristas Lampung mengaku sangat miris mendengar dan mengetahui masih ada narapidana yang menjadi otak peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

Lampung Sakti FC Fokus Liga Indonesia, Jamu Persita Tangerang di Stadion Sumpah Pemuda PKOR

Lebih dekat dengan Tribunlampung, subscribe channel video di bawah ini:

Ini berarti, lapas juga menjadi "surga" bagi para bandar narkoba untuk mengedarkan narkoba.

Dengan terungkapnya kembali kasus peredaran narkoba, di mana otak pengendalinya adalah napi di dalam lapas,

berarti pihak lapas tidak belajar dan berubah dari peristiwa sebelumnya yang terjadi di lapas.

Tampaknya ada 'pembiaran' dan ketidakmapuan dari pihak lapas untuk berubah.

Hasilnya, lapas seperti menjadi "rumah kedua" bagi bandar narkoba untuk mengedarkan narkoba.

Karena itu, sudah sewajarnya jajaran pimpinan lapas ikut bertanggungjawab dengan masih adanya napi yang menjadi otak peredaran narkoba.

Pihak lapas harus melakukan perubahan. Jangan sampai mencoreng nama baik institusinya. (byu)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved