Bandara Radin Inten II Lampung Datangkan Armada Damkar dari Kroasia

Bandara Radin Inten Lampung Datangkan Pemadam Kebakaran (damkar) dari Kroasia

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: taryono
tribun lampung/noval andriansyah
Bandara Radin Inten II datangkan armada damkar dari Kroasia 

"Kami berterimakasih atas kepercayaan Kemenhub. Sesuai instruksi Pak Menteri Perhubungan bahwa Kemenhub juga fokus untuk pengembangan bandara perintis. Oleh karena itu, pengelolaan dua bandara ini dipercayakan kepada kami dengan harapan bisa tumbuh dan berkembang," katanya.

PT AP II tercatat menyiapkan total dana Rp 3,4 triliun untuk pengembangan bandara-bandara, termasuk Bandara Radin Inten II.

Mengenai anggaran tersebut, Wahyu Aria Sakti dari Bagian Humas Bandara Radin Inten II menyatakan belum ada realisasinya.

Berdasarkan informasi yang diterima Wahyu, dari total Rp 3,4 triliun itu, Bandara Radin Inten II mendapat alokasi sebesar Rp 500 miliar.

"Tapi, saya juga kurang tahu anggarannya untuk apa. Yang jelas, sampai sekarang ini belum jelas dan belum ada realisasinya," ujarnya.

Diserahkan Penuh atau Dikerjasamakan

Kepala Dinas Perhubungan Lampung Qudratul Ikhwan menjelaskan, penandatanganan MoU antara Kemenhub dan PT AP II merupakan bagian dari persiapan penyerahan pengelolaan Bandara Radin Inten II.

"Jadi, mereka (Kemenhub dan PT AP II) akan mengkaji terlebih dahulu. Kemudian, apakah akan benar-benar diserahkan (pengelolaan Bandara Radin Inten II ke PT AP II) ataukah dikerjasamakan sebagian, itu nanti," jelasnya, Minggu (2/9/2018).

Mantan penjabat bupati Pesisir Barat ini mengungkapkan, status Bandara Radin Inten II saat ini merupakan BLU berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.05/2017. SK itu berperihal Penetapan Unit Penyelenggara Bandar Udara Radin Inten II Lampung pada Kementerian Perhubungan sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Dengan demikian, sambung dia, jika Kemenhub menyerahkan sepenuhnya pengelolaan Branti ke PT AP II, maka harus ada pencabutan SK terlebih dahulu.

"Tidak bisa dobel-dobel. Tapi kalau hanya kerja sama sebagian, misalnya, PT AP II mengelola terminalnya tapi landasan pacu dan lainnya tetap kementerian, ya BLU punya kewenangan untuk itu. Atau, minimal SK direvisi, tidak harus dicabut," jelasnya.

Qudratul menambahkan, masa berlaku MoU antara Kemenhub dan PT AP II sampai 31 Desember mendatang. Jika masa berlakunya habis, ia memastikan bisa diperpanjang.

"Nanti lihat hasilnya per 1 Januari 2019, apakah dilanjutkan atau tidak," katanya.

Status PNS di Branti

Wahyu Aria Sakti dari Bagian Humas Bandara Radin Inten II membenarkan jika pengelolaan Bandara Radin Inten II diambil alih PT AP II, maka status BLU yang melekat harus terlebih dahulu dicabut. Terlebih, status para pegawai negeri sipil yang di Branti menjadi tak menentu apabila pengelolaan Branti jatuh ke tangan PT AP II.

"Ya jadinya kan mono status. Siapa yang mau tetap sebagai PNS, maka harus pindah dari sini (Bandara Radin Inten II). Tapi kalau mau menetap (di bandara), maka status PNS harus direlakan. Sebab, PT AP II itu kan BUMN (badan usaha milik negara) yang tidak bisa mempekerjakan PNS," jelas Wahyu. "Sebenarnya, walaupun status kami BLU, kami yakin bisa bersaing dengan mereka (PT AP II)," imbuhnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Baitul Ihwan belum bisa menjelaskan secara rinci terkait MoU antara Kemenhub dan PT AP II.

"Maaf, saya belum bisa infokan. Nanti saya infokan menyusul. Terima kasih," kata Ihwan singkat, Minggu (2/9/2018).

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved