Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Kembali ke Lapas Rajabasa Seusai Sidang, Zainudin Hasan Dikawal Mobil Antiteror

Seusai keluar dari gedung Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Zainudin Hasan langsung kembali ke Lapas Rajabasa dengan dikawal mobil antiteror.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Romi Rinando
Mobil antiteror inilah yang mengawal Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan menuju Lapas Rajabasa, Senin, 17 Desember 2018. 

BREAKING NEWS - Kembali ke Lapas Rajabasa Seusai Sidang, Zainudin Hasan Dikawal Mobil Antiteror Polda Lampung

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan baru saja selesai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 17 Desember 2018.

Seusai keluar dari gedung Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Zainudin Hasan langsung kembali ke Lapas Rajabasa dengan dikawal mobil antiteror.

Zainudin Hasan menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi setoran fee proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan.

Zainudin Hasan menumpang mobil dinas Toyota Avanza hitam BE 2059 BZ.

BREAKING NEWS - Marcendes Benz Hingga Harley, 8 Kendaraan Zainudin Hasan Diduga dari Gratifikasi

Dalam perjalanan menuju Lapas Rajabasa, mobil Zainudin Hasan mendapat pengawalan cukup ketat dari personel bersenjata dari Sabhara dan Brimob Polda Lampung.

Bahkan, kendaraan antiteror milik tim Gegana  Polda Lampung juga terlihat di belakang kendaraan yang ditumpangi Zainudin Hasan.

Dari pantauan Tribun Lampung, Zainudin Hasan keluar ruang sidang sekitar pukul 12.47 WIB.

Ia diiringi rombongan simpatisan dan kerabatnya.

Setelah diwawancarai awak media, Zainudin Hasan menuju ruang tunggu.

Tak sampai dua menit, Zainudin yang mengenakan kemeja batik hijau bermotif kembang langsung menuju kendaraan untuk menuju lapas.

Tidak Elok

Dalam sidang perdananya, Senin, 17 Desember 2018, Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan menilai dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada yang tidak elok.

Zainudin merasa ada beberapa isi dakwaan yang dibacakan tim jaksa KPK yang tidak sesuai fakta.

Dalam surat dakwaan tersebut, JPU memasukkan perolehan harta kekayaan sebelum Zainudin Hasan menjabat bupati Lampung Selatan menjadi bagian dalam kasus korupsi.

Zainudin Hasan: Tidak Elok Menggabungkan Seluruh Akktivitas Saya Sebelum Jadi Bupati Lamsel

"Tidak semua isi surat dakwaan dari JPU benar dan perlu saya luruskan. Saya sebelum jadi bupati adalah pengusaha. Jadi tidak wajar dan elok menggabungkan seluruh aktivitas saya sebelum menjadi bupati Lampung Selatan," ujar Zainudin di dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Mien Trisnawaty.

Zainudin menilai seluruh kekeliruan dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK akan disampaikan dalam agenda pembelaan.

"Bahwa seluruh kekeliruaan Saudara JPU akan saya sampaikan dalam forum pembelaan," ujarnya.

Pernyataan Zainudin Hasan ini untuk menjawab dakwaan yang dibacakan jaksa KPK.

Zainudin Hasan didakwa menerima uang gratifikasi sebesar Rp 3 miliar atas pinjam pakai eksploitasi hutan untuk tambang di Kalimantan.

Hal ini diungkapkan oleh jaksa KPK Subari Kurniawan saat membacakan surat dakwaan terdakwa Zainudin Hasan.

"Terdakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3 miliar dari PT Bara Mega Perdana dan Rp 4 miliar dari PT Jonding Pratama. Yang mana perbuatan terdakwa telah berlawanan dengan statusnya," ungkap Subari.

Subari menjelaskan, perbuatan terdakwa berawal dari bulan Oktober hingga November 2010, yang meminta Sudarman dan Sudjono untuk menandatangani berkas dan KTP untuk mengurus perusahaannya.

"Yakni PT Ariatama Sukses Mandiri dan PT Borneo Lintas Khatulistiwa," ucapnya.

Pada akhir 2010, PT Bara Mega Cipta Mulia yang bergerak pada bidang pertambangan batu bara mengajukan berkas pinjam pakai hutan untuk eksploitasi lahan seluas 156 hektare di Kota Baru, Kalimantan.

"Pinjam pakai tersebut (oleh terdakwa diajukan) di Kementerian Kehutanan, yang mana saat itu yang menjabat adalah Zulkifli Hasan, kakak dari terdakwa," paparnya.

BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Dijerat Tiga Pasal Tipikor, Disebut Perkaya Diri Sebesar Rp 72 Miliar

Setelah mendapatkan izin pada Januari 2011, terdakwa juga membeli saham perusahaan pertambangan tersebut melalui PT Borneo Lintas Khatulistiwa.

"Namun kemudian hingga tahun 2018, terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 107 juta per bulan melalui tabungan rekening, yang mana uang tersebut disamarkan sebagai komisaris di perusahaan PT Jonding Pratama," ujarnya.

Di luar hal tersebut, atas keberhasilan mendapat hak pinjam hutan, terus Subari, terdakwa juga mendapatkan uang Rp 3 miliar dari PT Bara Mega Perdana.

"Dari PT Jonding Pratama, dibayar sebanyak tiga kali. Tanggal 10 Februari 2017 sebesar Rp 2 miliar, akhir 2017 sebesar Rp 1 miliar, dan 14 Juni 2018 sebesar Rp 1 miliar," paparnya.

Subari mengatakan, total uang yang diterima terdakwa sebesar Rp 7 miliar.

Namun, tidak ada niatan dari terdakwa untuk melapor ke KPK.

"Dengan kata lain, terdakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dan dianggap sebagai suap karena berlawanan dengan tugas terdakwa," tegasnya.

Subari menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved