Tribun Bandar Lampung
Merasa Dirampok di Siang Bolong, Zainudin Hasan: Saya Gak Miskin-miskin Amat
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan melontarkan kekesalannya dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Seusai sidang, Zainudin Hasan kembali mengungkapkan kekesalannya atas dakwaan tersebut kepada awak media.
Mantan ketua DPD PAN Lampung ini merasa dirampok di siang hari.
Pasalnya, beberapa materi dakwaan jaksa KPK menggabungkan perolehan harta sebelum dirinya menjabat bupati Lampung Selatan.
• BREAKING NEWS - Kembali ke Lapas Rajabasa Seusai Sidang, Zainudin Hasan Dikawal Mobil Antiteror
“Tahun 2010 saya belum jadi bupati. Jadi tidak ada hubungan dengan urusan jabatan saya bupati,” ucap dia.
"Sejak kecil SD saya sudah usaha dan bisnis. Saya gak miskin-miskin amat. Jangalah saya seperti mau dirampok di siang bolong," tandasnya.
Zainudin menyatakan, keberatan atas materi dakwaan tersebut akan ia sampaikan dalam sidang dengan agenda pembelaan.
“Nanti saat pembelaan saja saya sampaikan,” tambahnya.
Jamhur, ketua tim kuasa hukum Zainudin Hasan, mengatakan, kliennya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan jaksa KPK.
“Kita tidak mengajukan eksepsi. Jadi sidang besok langsung mulai materi pemeriksaan saksi-saksi. Soal keberatan akan disampaikan dalam pembelaan,” kata Jamhur.
Dikawal Mobil Gegana
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, seusai sidang Zainudin Hasan langsung kembali ke Lapas Rajabasa.
Seusai keluar dari gedung Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Zainudin Hasan langsung kembali ke Lapas Rajabasa dengan dikawal mobil antiteror.
Zainudin Hasan menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi setoran fee proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan.
Zainudin Hasan menumpang mobil dinas Toyota Avanza hitam BE 2059 BZ.
Dalam perjalanan menuju Lapas Rajabasa, mobil Zainudin Hasan mendapat pengawalan cukup ketat dari personel bersenjata dari Sabhara dan Brimob Polda Lampung.