Tak Hanya Perusak Baliho Partai Demokrat, Polisi Juga Tangkap 2 Pelaku Perusak Atribut Caleg PDI-P

Tak Hanya Perusak Baliho Partai Demokrat, Polisi Juga Tangkap 2 Pelaku Perusak Atribut Caleg PDI-P

(KOMPAS.com/IDON TANJUNG)
Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo dan jajaran Polresta Pekanbaru saat melakukan melakukan konferensi pers terkait kasus perusakan atribut Partai Demokrat di Pekanbaru, Riau, Senin (17/12/2018). 

Tak Hanya Perusak Baliho Partai Demokrat, Polisi Juga Tangkap 2 Pelaku Perusak Atribut Caleg PDI-P

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PEKANBARU - Polisi telah menetapkan HS sebagai pelaku perusakan atribut Partai Demokrat di Pekanbaru, Riau. Polisi juga menangkap dua tersangka lain sebagai pelaku perusakan atribut PDI Perjuangan di lokasi berbeda di Pekanbaru.

Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo menuturkan, dalam waktu yang tidak jauh dengan HS, polisi juga menangkap KS dan HW yang diduga merusak atribut salah satu caleg dari PDI-P.

"Tersangka HS diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, KS dan HW di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Ketiga tersangka merupakan pelaku pengrusakan atribut partai tertentu (Partai Demokrat dan PDI-P)," kata Widodo.

Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo menuturkan motif pelaku merusak baliho, spanduk dan bendera Partai Demokrat.

"Motif pelaku karena dijanjikan dibayar Rp 150.000. Itu saja. Enggak ada motif-motif yang lain," ungkap Widodo dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (17/12/2018).

Pelaku, lanjut dia, mengaku disuruh oleh orang lain untuk merusak atribut tersebut.

"Ya, ada seseorang. Itu yang masih dalam rangka penyelidikan. Pelaku dijanjikan akan dibayar Rp 150.000, tetapi belum dibayar. Itu saja motifnya," ujar Widodo.

Dia menambahkan, kasus ini masih dalam pengembangan karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya.

"Sekarang dalam masa penyelidikan dan penyidikan. Penyidikan terhadap tersangka yang sudah dilakukan penangkapan.

Penyelidikan adalah kami masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain. DPO (daftar pencarian orang)," tutur Widodo.

Sebelumnya, Widodo mengatakan, pelaku perusakan atribut Partai Demokrat dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan diancam lima tahun penjara.

"Jadi saya anggap permasalahan ini sudah selesai. Karena kami dari Polri dalam hal ini Polresta Pekanbaru sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Saya juga sudah perintahkan penyidik untuk segera melimpahkan ke penuntut umum," tutur Widodo.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved