Hati-hati, Kendararaan yang Mati Pajak 2 Tahun, STNK-nya Bakal Dinyatakan Hangus !
Sempat tersiar kabar bahwa registrasi dan identifikasi kendaraan dapat tidak berlaku, jika kendaraan tidak diregistrasi ulang dalam waktu 2 tahun
Editor:
Teguh Prasetyo
net
Ilustrasi STNK. Hati-hati, kendararaan yang mati pajak 2 tahun, STNK-nya bakal dinyatakan hangus
Hal itu dimaksudkan agar pemilik kendaraan tidak lagi lupa melakukan perpanjangan atau registrasi ulang.
"Dengan teknologi, kami akan memperingatkan kepada semuanya,” bilang Andri.
“Jadi, sebelum masa berlaku STNK habis, kami kirimkan beritanya. Seminggu sebelum berakhir, kami kirim lagi,” lanjut dia.
“Begitu juga nanti dengan SIM. Nantinya, tidak ada lagi pemilik SIM kaget SIM-nya mati, karena sudah kami beri peringatan," pungkasnya.
Berita ini telah tayang di GridOto.com dengan judul Kakorlantas: STNK Mati 2 Tahun Dinyatakan Hangus, Ada di Undang-undang
Berita Terkait