Hati-hati, Kendararaan yang Mati Pajak 2 Tahun, STNK-nya Bakal Dinyatakan Hangus !

Sempat tersiar kabar bahwa registrasi dan identifikasi kendaraan dapat tidak berlaku, jika kendaraan tidak diregistrasi ulang dalam waktu 2 tahun

Editor: Teguh Prasetyo
net
Ilustrasi STNK. Hati-hati, kendararaan yang mati pajak 2 tahun, STNK-nya bakal dinyatakan hangus 

Hal itu dimaksudkan agar pemilik kendaraan tidak lagi lupa melakukan perpanjangan atau registrasi ulang.

"Dengan teknologi, kami akan memperingatkan kepada semuanya,” bilang Andri.

“Jadi, sebelum masa berlaku STNK habis, kami kirimkan beritanya. Seminggu sebelum berakhir, kami kirim lagi,” lanjut dia.

Berita ini telah tayang di GridOto.com dengan judul Kakorlantas: STNK Mati 2 Tahun Dinyatakan Hangus, Ada di Undang-undang

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved