3 Nama Calon Sekprov Lampung yang Diusulkan ke Pemerintah Pusat

3 Nama Calon Sekprov Lampung yang Diusulkan ke Pemerintah oleh Gubernur Lampung M Ridho Ficardo

Editor: taryono
tribun lampung/Noval Andriansyah
Gubernur Lampung M Ridho Ficardo 

Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri, saat diwawancara awak media usai melantik 20 posisi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) atau eselon II di lingkungan Pemprov Lampung, sempat menyebutkan bahwa Hamartoni Ahadis adalah Sekprov Lampung.

"Kalau banyak posisi kosong, nanti Pak Sekda ini (menunjuk Hamartoni) tidak ada yang membantu," ucap Bachtiar.

Namun, saat dikonfirmasikan ulang, Bachtiar meralatnya.

"Ya masih Pj (penjabat Sekprov). Doakan saja," imbuh Bachtiar.

Nikahi Bule Cantik, Nur Khamid Serahkan Maskawin Seperangkat Alat Salat dan Cincin

Sementara Hamartoni enggan menjawab soal usulan sekprov dan keppres yang tak kunjung turun.

Diketahui, tahapan tes dalam seleksi pengisian jabatan sekprov Lampung telah berakhir pada 12 Oktober lalu.

Dari empat peserta tes mengikuti tes, tiga nama akhirnya diumumkan panitia seleksi untuk diajukan ke presiden.

Ketiga nama yang lulus adalah Hamartoni Ahadis, Inspektur Lampung Syaiful Dermawan, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Lampung Dewi Budi Utami.

Berdasarkan keputusan pansel Nomor 26/PANSEL-JPTM/2018 tertanggal 13 Oktober 2018, Hamartoni menempati peringkat pertama dengan nilai 86,59. Kemudian, peringkat kedua diisi oleh Syaiful Dermawan dengan skor 75,58 dan terakhir Dewi Budi Utami dengan skor 75,42.

Rotasi 20 Pejabat

Sementara itu, enam bulan jelang berakhirnya masa jabatan, Gubernur Ridho akhirnya melakukan rotasi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) atau pejabat eselon II.

Total ada 20 pejabat teras yang dirotasi berdasarkan SK Gubernur Nomor 821.21/1007/VI.04/2018.

Di antaranya, Kherlani yang saat ini menduduki jabatan baru sebagai Kepala Badan Pengembangan SDM Lampung.

Sebelumnya, Kherlani merupakan Sekretaris DPRD Lampung.

Sementara posisi yang ditinggalkan Kherlani diisi oleh Tina Agustina sebagai pelaksana tugas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved