Tribun Bandar Lampung

Damar Akan Investigasi Nenek 80 Tahun di Lampung yang Jadi Korban Kekerasan Seksual

Sebanyak 40 kasus ditangani Lembaga Advokasi Perempuan (LAP) Damar Lampung sepanjang Januari hingga Oktober 2018.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan. 

Damar Akan Investigasi Nenek 80 Tahun di Lampung yang Jadi Korban Kekerasan Seksual

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 40 kasus ditangani Lembaga Advokasi Perempuan (LAP) Damar Lampung sepanjang Januari hingga Oktober 2018.

Kasus paling mencolok adalah kekerasan seksual yang dialami anak berumur 6 tahun dan nenek 80 tahun.

Perwakilan Lembaga Advokasi Perempuan Damar Meda Damayanti menuturkan, kasus kekerasan seksual yang menimpa anak umur 6 tahun sudah dikawal pada awal tahun 2018.

"Kalau yang umur 6 tahun itu sudah selesai, hingga pengawalan psikologisnya," ungkap Meda, Rabu, 19 Desember 2018.

Bocah 6 Tahun dan Nenek 80 Tahun Diperkosa di Lampung, Direktur Damar: Sulit Dibayangkan

Dalam kasus itu, lanjut Meda, pelaku sudah dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal, yakni 15 tahun.

"Lokasi kasus di Lampung Utara, sudah cukup lama. Kalau soal trauma, jelas trauma. Tapi, karena anak-anak, jadi trauma bisa cepat hilang asalkan tidak bertemu kembali dengan pelaku," timpalnya.

Namun, terkait kasus pemerkosaan nenek 80 tahun, Meda belum bisa menjelaskan secara rinci.

"Kami baru mendapat informasi, dan kami belum lakukan pendampingan," katanya.

Meski demikian, Meda mengaku akan melakukan investigasi atas informasi tersebut.

"Tentu itu kami akan lakukan investigasi. Kami belum tahu tempat pastinya. Tapi, masih di Lampung," tandasnya.

Sebanyak 40 kasus kekerasan terhadap perempuan selama Januari-Oktober 2018 menjadi catatan Lembaga Advokasi Perempuan (LAP) Damar Lampung.

Berdasarkan faktor usia korban, Direktur Eksekutif LAP Damar Sely Fitriani mengungkap fakta bahwa korban perkosaan berusia antara 6 tahun hingga 80 tahun.

"Karakteristik tindak perkosaan berdasarkan kategori usia, yakni usia termuda korban 6 tahun dan usia tertua korban 80 tahun," kata Sely dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunlampung.co.id, Selasa, 18 Desember 2018.

Dari data tersebut, Sely mengungkapkan, anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa perkosaan terjadi karena perempuan menggoda dan memancing laki-laki melalui penampilan mereka, sebenarnya telah gugur.

“Bagi anak perempuan yang berusia 6 tahun, tentu sulit dibayangkan keseksian atau menggoda laki-laki," ungkap Sely.

Nenek 80 Tahun Jadi Korban Perkosaan di Lampung, Damar Ungkap 40 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan

"Angka tersebut menunjukkan bahwa perempuan, tanpa dibatasi usia, rentan menjadi korban kekerasan, terutama bagi anak perempuan,” ungkap Sely.

Sedangkan untuk usia pelaku, Sely mengatakan, berkisar 18-25 tahun.

Kakek Cabuli Cucu

Kasus terakhir kekerasan terhadap perempuan di Lampung terungkap pada pertengahan bulan Desember 2018.

Aparat unit PPA Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan Tugiman (75), warga Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara.

Pria tersebut ditangkap karena diduga mencabuli cucunya yang masih berusia 11 tahun, RSP.

Kaur Binops Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Elvin S Akbar mengatakan, peristiwa terjadi pada Minggu, 16 Desember 2018 sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu, korban tengah tidur di lantai rumah sang kakek.

Bocah 11 Tahun di Lampung Dicabuli Ayah dan Kakeknya Sendiri

Kesempatan itu digunakan Tugiman untuk meraba-raba dan mencabuli korban.

Menurut Elvin, tersangka mengaku telah lama ditinggalkan istrinya.

Ia juga sering mengintip korban saat sedang mandi.

Setelah kejadian, keluarga korban melaporkan Tugiman ke polisi.

Berdasarkan keterangan, korban mengaku sudah berkali-kali dicabuli sang kakek.

Bahkan, ayahnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) juga pernah melakukan hal serupa.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 82 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved