Tribun Bandar Lampung

Anak Buah Sebut Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara Minta Duit Rp 300 Juta ke Konsultan

Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjas Asmara ternyata pernah meminta uang Rp 300 juta kepada konsultan pengawas jalan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Perdiansyah
Suasana sidang kasus dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 20 Desember 2018. Sidang dengan terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjas Asmara dan anggota DPRD Lampung nonaktif Agus BN. 

Anak Buah Sebut Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara Minta Duit Rp 300 Juta ke Konsultan

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjas Asmara ternyata pernah meminta uang Rp 300 juta kepada konsultan pengawas jalan.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Lampung Selatan Yudi Siswanto yang juga petugas PPTK dalam sidang kasus dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 20 Desember 2018.

"Atas permintaan Anjar Asmara, Saudara diminta mengambil uang Rp 300 juta dan diberikan ke Anjar. Apa betul?" tanya hakim ketua Mansyur Bustami.

Sekretaris Dinas PUPR Lampung Selatan Akui Ada Arahan Pemenang Lelang Proyek dari Kadis Anjar Asmara

"Betul. Uang itu dari konsultan pengawas jalan Adi Supriyadi yang tengah bekerja tahun 2018," jawab Yudi.

"Tiga puluh persen sesuai dengan nilai proyek?" tanya Mansyur lagi.

"Kira-kira seperti itu," ujar Yudi.

Mansyur pun beralih ke saksi Adi Supriadi, kepala seksi rehabilitasi pembangunan jalan dan jembatan Dinas PUPR Lamsel.

"Soal uang itu benar?" tanya Mansyur.

"Betul, Pak," kata Adi.

Arahan Pemenangan Proyek

Dalam kesaksian sebelumnya, Sekretaris Dinas PUPR Lampung Selatan Destrinal AZ mengakui adanya arahan dalam pemenangan proyek.

Instruksi itu datang dari Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, meski tidak secara langsung.

Hal ini diungkapkan Destrinal saat memberi kesaksian untuk terdakwa Anjar Asmara dalam persidangan kasus dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 20 Desember 2018.

"Ada arahan khusus dari Pak Anjar Asmara?" tanya jaksa KPK Subari Kurniawan.

Destrinal menjelaskan, arahan soal pemenang lelang proyek dilakukan dalam pertemuan di Els Coffee, Bandar Lampung.

BREAKING NEWS - Dari 15 Proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, Zainudin Hasan Raup Duit Rp 27 Miliar

"Saya dengar dari orang lain. Kebetulan dua kali rapat. Dan, itu pun saya (tahu) dari Pak Basuki (Kepala Seksi Konstruksi Dinas PUPR Lamsel Basuki Purnomo) saat pertemuan di Els Coffee pada bulan April, dan itu sudah lelang tahap satu. Jadi kan tahap satu selesai vakum. Pak Basuki dengan yang lain dikumpulkan di Els Coffee untuk (diberi arahan) dipercepat pelelangannya," beber Destrinal.

"Apakah meski sudah sesuai prosedur, saksi mengetahui ada arahan ke rekanan tertentu?" tanya jaksa lagi.

"Ada. Pak Aris dan Pak Basuki yang bertemu. Artinya, secara detail tidak melapor ke saya," jawab Destrinal.

"Saya mengetahui (pembagian paket) dari Basuki. Arahan dari (Kabid Pengairan Dinas PUPR Lamsel) Syahroni, dan saya pernah bertemu Syahroni. Tidak disampaikan langsung. Tapi, dia hanya ngomong sudah sama Basuki," imbuh Destrinal.

Jaksa menanyakan soal floating dan pembagian proyek kerja, apakah ada yang memberi tahu secara langsung.

"Pernah, tapi tidak spesifik. Waktu ketemu di rumah dan tempat lain kemudian basa-basi dia (Syahroni) bilang pusing proyek ini gak tentu arah. Terus saya bilang, kalau kamu gak mampu, gak usah ngurus kayak gini. Dia pusing karena arahan yang berubah-ubah. Dalam arti arahan untuk memenangkan tender," jelas Destrinal.

Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho menimpali.

Ia menanyakan soal arahan dari Anjar Asmara untuk berkoordinasi dengan Syahroni soal pemenangan tender.

"Ya pernah saat di Els Coffee sesuai laporan Basuki. Ya terkait tender. Kalau teknis, saya gak paham. Yang paham Basuki," ungkap Destrinal.

"Jadi apakah itu juga termasuk uangnya?" tanya Taufiq.

"Ya saya artikan seperti itu," timpal Destrinal.

Sementara itu, Kepala Seksi Konstruksi Dinas PUPR Lamsel Basuki Purnomo yang juga menjabat sekretaris Pokja mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada Destrinal.

"Betul. Tiga kali tahun 2018. Uang dari Syahroni, Kabid Pengairan," jawab Basuki saat ditanya hakim ketua Mansyur Bustami.

"Selain ke Destrinal, ke mana saja?" tanya hakim ketua.

"Dibagi operasional dan sisanya dibagi kawan-kawan," jawab Basuki.

Mansyur bertanya siapa yang menentukan pembagian uang tersebut.

"Gak ada yang menentukan. Dibagi saja. Saya dapat Rp 25 juta dari tiga kali itu tahun 2018," kata Basuki.

BREAKING NEWS - 3 Tahun Agus BN Tampung Rp 72,74 Miliar dari Setoran Fee Proyek Dinas PUPR

Disindir Hakim

Hakim anggota Baharudin Naim menyebut Sekretaris Dinas PUPR Lampung Selatan Destrinal AZ lebih pintar darinya.

Sindiran ini tercetus lantaran Destrinal terus berkelit dalam persidangan dengan terdakwa anggota DPRD Provinsi Lampung Agus BN dan mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 20 Desember 2018.

"Saudara pernah ikut sertifikasi pengadaan dan jasa?" tanya Baharudin.

"Sudah," ujar Destrinal.

"Pintar berarti. Bapak lebih pinter dari saya. Saya mulai dari belakang, katanya sudah menerima dari (sekretaris Pokja) Basuki? Tahu dari siapa?" tanya Baharudin dengan nada tinggi.

"Saya nanya Pak Basuki, katanya dari Syahroni," jawab Destrinal dengan nada bergetar.

"Tahu tujuannya apa?" tanya Baharudin lagi.

"Tidak tahu," jawab Destrinal.

"Masak Saudara gak tahu. Buat infak atau sedekah?" tanya Baharudin dengan nada keras.

"Gak tahu. Hanya diberi," kilah Destrinal.

Baharudin pun menanyakan uang dari Syahroni tersebut bersumber dari mana dan untuk apa uang diberikan.

"Dari rekanan. Artinya, (uang diberikan) karena sudah menang tender," jawabnya.

"Penerimaan ini ada laporan ke Kadis PUPR?," tanya Baharudin.

"Saya tidak melapor penerimaan uang itu, baik Pak Anjar maupun Pak Hermansyah," timpal Destrinal.

Hakim ketua Masyur Bustami pun menyela.

"Honor sebagai ketua Pokja berapa? Selain honor, ada pemasukan lain?" tanyanya.

"Rp 200 ribu per bulan. Selain itu, total untuk anggaran 2018 Rp 33,5 juta. Itu beberapa kali diterima dan total. Seingat saya segitu dari (sekretaris pokja) Pak Basuki. Anggaran 2017, saya lupa. Tapi seingat saya dari Pak Basuki Rp 35 juta dan dari PPTK Rp 15 juta," sebut Destrinal.

"Apa sudah dikembalikan?" tanya Mansyur.

"Sudah, Yang Mulia. Saya kembalikan melalui rekening setelah diperiksa (KPK)," jawab Destrinal.

Baharudin pun kembali bertanya, apakah Destrinal mengenal Agus BN sejak tahun 2017?

"Benar, Pak. Saya kenal karena Pak Agus sering di pemda. Kalau di Dinas PUPR gak pernah (bertemu)," tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved