Pria Ini Pesan Motor via Online, Saat Bertemu Langsung Tempelkan Pisau di Pinggang Korban

Pria Ini Pesan Motor via Online, Saat Bertemu Langsung Tempelkan Pisau di Pinggang Korban

Editor: Safruddin
Tribunlampung/Wakos
Kasubdit III Jatanras Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto. 

Penangkapannya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-395/VIII/2018/LPG/Res WK/Sek Kasui, tertanggal 12 Agustus 2018.

Lulus Tes CPNS 2018, Pelamar CPNS 2018 Harus Jalani 3 Tahapan Wajib

Lebih dekat dengan Tribunlampung, subscribe channel video di bawah ini:

Ruli mengungkapkan, tersangka Boy mencuri motor merek Honda Revo warna hitam bernomor polisi BE 7339 JV.

Tekab 308, papar dia, membekuk Boy tanpa perlawanan di pinggir jalan saat sedang mencari makan.

"Modus tersangka ini, masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela depan saat korban sedang terlelap tidur. Tersangka lalu mengambil motor korban," jelas Ruli. (nif)

VIDEO - Tips Agar Smartphone Tidak Mudah Meledak

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved