Tantang Habib Bahar, Jerinx Kena Sindir Sudjiwo Tedjo

Tantang Habib Bahar, Jerinx Kena Sindir Sudjiwo Tedjo, 'Nantang kelahi itu mulia, Cuk'

Editor: taryono
Ilustrasi - Tantang Habib Bahar, Jerinx Kena Sindir Sudjiwo Tedjo 

Polisi juga mendapat informasi Bahar berencana melarikan diri dan berganti nama menjadi Rizal.

Sementara itu, polisi menegaskan kasus Bahar bin Smith adalah murni kasus kriminal dan tak terkait dengan profesinya.

Berikut ini fakta lengkapnya:

Polda Lampung Bidik Pelaku Kejahatan di Area Tepi Laut Lampung

1. Polisi tunjukkan bukti foto saat Bahar aniaya dua anak

Direskrimum Mapolda Jabar Kombes Iksantyo Bagus memaparkan bukti foto yang menguatkan alasan penetapan status tersangka terhadap Bahar Bin Smith pada Selasa(18/12/2018) malam di Mapolda Jabar.

Bagus mengatakan, foto-foto tersebut diambil secara diam-diam dari ponsel orangtua CAJ, salah satu korban penganiayaan.

Foto-foto tersebut menunjukkan dari awal kedatangan para tersangka menjemput CAJ hingga penganiayaan yang dilakukan para tersangka.

Bagus juga menjelaskan, ada foto yang memperlihatkan kendaraan Toyota Land Cruiser yang dipakai para tersangka untuk menjemput korban CAJ secara paksa.

Nopol kendaraan tersebut adalah B 1 MPR.

"Ini belum kami lakukan penyelidikan apakah nomor polisinya asli atau palsu," katanya.

Lalu berdasarkan foto-foto tersebut, penyidik menduga kuat BS memelintir tangan korban hingga lutut yang masuk mengenai ke wajah korbannya.

"BS diduga kuat melakukan penganiayaan. Maka kami kenakan Pasal 351 Ayat 2 karena luka berat, pidana penjara paling lama 5 tahun," katanya.

2. Foto dan video tak dibeberkan seluruhnya, ini alasannya

Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto menambahkan, tayangan foto dan video merupakan cuplikan foto yang disita penyidik.

Namun, pihaknya tak memperlihatkan secara utuh foto serta video tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved