Tantang Habib Bahar, Jerinx Kena Sindir Sudjiwo Tedjo

Tantang Habib Bahar, Jerinx Kena Sindir Sudjiwo Tedjo, 'Nantang kelahi itu mulia, Cuk'

Editor: taryono
Ilustrasi - Tantang Habib Bahar, Jerinx Kena Sindir Sudjiwo Tedjo 

"Kami tak mungkin membuka karena itu (foto dan video) selain kami gunakan untuk kepentingan penyidikan di pengadilan saat sidang, juga kami tak boleh melanggar UU ITE," kata Kapolda.

"Jadi supaya kami paham, videonya lengkap sekali, kami sita untuk berita acara dan diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk persidangan, termasuk juga keterangan dua orang tersangka yang sudah kami tahan di Bogor, mengaku dia diperintah saudara BS," tambahnya.

Saat ini, BS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolda Jabar.

3. Bahar berencana melarikan diri dan berganti nama

Polisi berhasil menggagalkan rencana Bahar untuk melarikan diri dari kasus dugaan penganiayaan dua anak di Bogor.

Informasi yang diperoleh polisi, usai berhasil lolos, Bahar diduga akan mengganti namanya menjadi Rizal.

"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, Selasa (18/12/2018) malam.

Dedi menambahkan, dari informasi tim penyidik di lapangan, Bahar telah menggunakan alat komunikasi dan memakai nama inisial Rizal.

Menurut Dedi, informasi tersebut membuat penyidik memiliki alasan kuat untuk melakukan penahanan Bahan bin Smith.

“(Penahanan) untuk kasus penganiayaan dilakukan oleh tiga orang dan korban masih di bawah umur,” kata Dedi.

4. Kronologi penganiayaan MZ (17) dan CAJ (18)

Kombes Iksantyo Bagus menjelaskan, pada hari Sabtu (1/12/2018) korban berinisial CAJ didatangi di rumahnya oleh lima tersangka suruhan Bahar bin Smith.

Kelima tersangka datang dengan menggunakan dua mobil, Toyota Avanza warna hitam dan Toyota Land Cruiser.

"Penjemputan ini atas perintah BS, menurut BAP dari keterangan saksi, saksi korban, termasuk orangtua CAJ," kata Bagus saat memaparkan bukti foto penyidikan.

Saat itu orangtua CAJ sempat menghalang-halangi kelima tersangka.

Namun, atas perintah Bahar, CAJ dan orangtuanya turut dibawa ke pondok pesantren.

Saat perjalanan ke pondok pesantren, para tersangka melakukan penganiayaan kepada korban.

Setelah sampai di pondok pesantren, Bahar diduga melakukan penganiayaan kepada CAJ. S

ementara MZ juga mengalami penganiayaan di belakang pondok oleh para tersangka.

Tak berhenti menganiaya, kedua korban juga digunduli hingga pelontos.

Pada pukul 23.00 WIB, kedua korban baru dipulangkan dengan kondisi penuh luka.

"Ini semua (penganiayaan) dilakukan di pondok pesantren," katanya.

5. KPAI dukung polisi menindak tegas Bahar dan tersangka lainnya

Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) mendukung Kepolisian Daerah Jawa Barat menahan Bahar bin Smith.

“Polisi tidak boleh kalah dengan tekanan pihak tertentu, hukum harus ditegakkan,” ujar komisioner KPAI Retno Listyarti melalui keterangan tertulis, Rabu (19/12/2018).

Retno mengatakan, pihaknya menyesalkan dan mengecam keras terjadinya dugaan penganiayaan atau kekerasan fisik yang dilakukan oleh Bahar.

Apalagi, diduga terjadi penjemputan paksa korban dari rumahnya dan kemudian mengalami penyiksaan selama beberapa jam.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved