Tribun Bandar Lampung

Besok Jaksa KPK Akan Hadirkan 7 Saksi di Sidang Zainudin Hasan

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tujuh saksi dalam sidang lanjutan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung/Perdi
Sidang perdana Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 17 Desember 2018. 

Zainudin Hasan kemudian menyatakan tidak akan melakukan eksepsi.

Namun, ia hanya meminta waktu menyampaikan protes atas isi dakwaan yang dinilainya ada yang tidak benar.

Zainudin pun mengeluarkan kertas dari saku bajunya.

Ia langsung membacakan beberapa poin keberatan tersebut.

Seusai sidang, Zainudin Hasan kembali mengungkapkan kekesalannya atas dakwaan tersebut kepada awak media.

Mantan ketua DPD PAN Lampung ini merasa dirampok di siang hari.

Pasalnya, beberapa materi dakwaan jaksa KPK menggabungkan perolehan harta sebelum dirinya menjabat bupati Lampung Selatan.

“Tahun 2010 saya belum jadi bupati. Jadi tidak ada hubungan dengan urusan jabatan saya bupati,” ucap dia.

"Sejak kecil SD saya sudah usaha dan bisnis. Saya gak miskin-miskin amat. Jangalah saya seperti mau dirampok di siang bolong," tandasnya.

Zainudin menyatakan, keberatan atas materi dakwaan tersebut akan ia sampaikan dalam sidang dengan agenda pembelaan. 

“Nanti saat pembelaan saja saya sampaikan,” tambahnya. 

Jamhur, ketua tim kuasa hukum Zainudin Hasan, mengatakan, kliennya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan jaksa KPK.

“Kita tidak mengajukan eksepsi. Jadi sidang besok langsung mulai materi pemeriksaan saksi-saksi. Soal keberatan akan disampaikan dalam pembelaan,” kata Jamhur. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved