Tribun Bandar Lampung

Besok Jaksa KPK Akan Hadirkan 7 Saksi di Sidang Zainudin Hasan

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tujuh saksi dalam sidang lanjutan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung/Perdi
Sidang perdana Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 17 Desember 2018. 

Besok Jaksa KPK Akan Hadirkan 7 Saksi di Sidang Zainudin Hasan

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tujuh saksi dalam sidang lanjutan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Zainudin Hasan menjadi terdakwa dalam perkara dugaan setoran fee proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.    

“Besok agenda kita pemeriksaan saksi-saksi. Ada enam sampai tujuh saksi yang akan kita hadirkan besok,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto kepada Tribunlampung.co.id, Selasa, 25 Desember 2018.

Saat ditanya siapa saja saksi yang akan dihadirkan, Wawan belum mau mengungkapkannya.

Deretan Mobil Mewah Zainudin Hasan Diduga dari Hasil Suap: Mercy Hingga Vellfire

“Soal siapa saja orang dan namanya, tunggu saja besok,” kelitnya.

Humas Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Mansyur Bustami mengatakan, sidang lanjutan terdakwa Zainudin Hasan akan digelar Rabu, 26 Desember 2018, dengan agenda keterangan saksi-saksi yang diajukan jaksa.

“Besok itu pemeriksaan saksi-saksi. Soal jam sidangnya tergantung tahanan tiba di PN. Tapi, insya Allah jam 10 sudah kita mulai sidang,” kata Mansyur yang juga menjadi hakim anggota dalam perkara Zainudin Hasan.

Sementara kuasa hukum Zainudin Hasan, Jamhur, mengaku tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang besok karena agendanya masih mendengar keterangan saksi-saksi.

“Tidak ada persiapan khusus. Biasa saja. Karena besok masih pemeriksaan saksi-saksi,” kata Jamhur.

Tim kuasa Zainudin Hasan pun belum berencana mengajukan saksi yang meringankan.

“Kita juga belum berencana mengajukan saksi-saksi yang meringankan. Masih menunggu dulu, karena sidang masih tahap awal,” tandasnya.

Dijerat TPPU 

Didakwa menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh selama menjabat bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved