Wanita Asal Lampung Disekap 2 Bulan di Palembang, Berhasil Kabur Seusai Loncat dari Lantai 3 Ruko
Seorang wanita asal Lampung disekap selama dua bulan di Palembang. Tak tahan dengan perlakuan yang diterima, wanita tersebut memilih kabur.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PALEMBANG - Seorang wanita asal Lampung disekap selama dua bulan di Palembang.
Wanita yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) itu, disekap di satu di antara ruko di kompleks pertokoan Palembang Trade Center atau PTC Palembang.
Kasus wanita asal Lampung disekap tersebut, masih terus didalami pihak kepolisian.
Kapolda Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Zulkarnain Adinegara membenarkan adanya penyekapan seorang tenaga kerja, di satu di antara ruko di kompleks pertokoan PTC Palembang.
Dari laporan yang diterimanya, pelaku pada kasus tersebut tidak hanya menyekap.
Pelaku juga merampas barang milik korban.
"Menurut Kasatserse Polresta, kasus ini sudah diproses dengan pasal 333 KUHP (sementara), yaitu pasal penyekapan," kata Zulkarnain, Selasa (25/12/2018).
• Kronologi Tiga Remaja Pringsewu Sekap Gadis ABG 14 Tahun 3 Hari di Rumah Kosong
"Dan bisa juga ditambahkan pasal lain, seperti masalah perampasan barang, jika terbukti, dan pelanggaran terhadap ketenagakerjaan (UU Tenaga Kerja)," kata Zulkarnain menambahkan.
Sebelumnya, seorang wanita asal Lampung bernama Wayan Indah Kusuma Dewi, disekap selama dua bulan di Palembang.
Ia datang ke Palembang untuk bekerja sebagai ART.
Ternyata, sesampainya di Palembang, ia malah disekap, di satu di antara ruko di kompleks pertokoan PTC Palembang.
Ia juga tidak mendapatkan haknya sebagai pekerja.
Tak tahan dengan perlakuan yang diterima, Wayan Indah Kusuma Dewi memilih kabur.
Ia lalu meloncat dari lantai 3 ruko, di mana ia disekap.
Wayan menggunakan kain yang sudah diikat, untuk memuluskan pelariannya dari lantai 3 ruko.
Ia pun berhasil meloloskan diri.
Meski berhasil keluar, ia mengalami luka dan patah tangan.
• Dibegal dan Disekap 4 Jam di Rumah Kosong, Seorang Mahasiswa Kabur dengan Mata Tertutup
Ia kini dirawat di RS Hermina.
Saat mendapat perawatan tersebut, Wayan memberikan pengakuan.
Di mana, ia disekap dan tak digaji.
Kasus yang menimpa Wayan Indah Kusuma Dewi menjadi perhatian Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara.
Saat ini, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut.
Kapolsek IT II Palembang masih menunggu laporan dari pihak korban untuk segera ditindaklanjuti.
"Sampai sekarang belum ada laporan, kami masih menunggu dari pihak korban untuk membuat laporan," katanya.
"Kami juga tidak tahu siapa majikannya karena korban belum bisa ngomong," ujarnya menambahkan soal kasus wanita asal Lampun disekap dua bulan di Palembang.
Wanita Disekap dan Dicabuli
Kasus penyekapan lainnya pernah dilakukan terhadap seorang remaja putri di Lampung Tengah pada awal November 2018 silam.
• Kronologi Seorang Siswi Menghilang dan Disekap Pria Tua, Korbannya Bukan Hanya Satu Wanita
Pelaku merupakan tiga orang yang masih remaja.
Ketiganya tega menyetubuhi remaja putri berinisial FA (14), warga Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, secara bergiliran.
Bahkan, ketiga pelaku, yakni IR (17), HS (17), dan BA (17) menyekap korban selama tiga hari di sebuah rumah.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, setidaknya 10 kali para pelaku menggauli FA.
Pelaku IR mengaku telah menggagahi korban lima kali, HS empat kali, dan BA sekali.
"Dalam ancaman, korban dipaksa melayani nafsu bejat para pelaku," kata Iptu Dedy, mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma, Selasa, 13 November 2018.
Dedy menceritakan, kejadian bermula pada Kamis, 8 November 2018 pagi.
Kala itu FA dijemput pelaku IR di kediamannya.
IR berpamitan kepada orangtua FA untuk jalan-jalan ke Pringsewu menggunakan sepeda motor.
Namun ternyata, itu hanya akal-akalan IR.
IR malah membawa FA ke rumah HS di Kecamatan Adiluwih.
Tampaknya, para pelaku sudah mempersiapkan dengan matang rencana bejat tersebut.
Pasalnya, rumah tersebut dalam keadaan kosong.
Ketika itulah, korban menerima perlakuan tak bermoral dari para pelaku.
IR langsung membungkam mulut korban lalu memegang tangannya.
Ia pun dengan leluasa menyetubuhi korban.
Setelah itu, giliran HS yang ikut melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban.
Bahkan, IR menyaksikan perbuatan HS terhadap korban.
Sejak saat itu, korban disekap dan mengalami pencabulan berulang-ulang.
Tak hanya berhenti di situ, BA yang menyusul ke rumah HS juga tak mau ketinggalan ikut menggauli FA.
Penderitaan FA berakhir setelah HS mengantarnya pulang, Minggu, 11 November 2018 sekira pukul 03.00 WIB.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami trauma mendalam.
Ia pun menceritakan semua yang dialaminya kepada orangtuanya.
Ibu korban, NI (41), langsung mendatangi Polsek Sukoharjo untuk melaporkan perbuatan para pelaku terhadap putrinya, Senin, 12 November 2018 pagi.
Tidak menunggu waktu lama, berdasar bukti-bukti dan hasil visum, petugas langsung bergerak guna menangkap para pelaku di rumah tersebut.
• Sekap Polisi Jaga Pakai Sarung, 11 Tahanan Polres Sempat Gebuki Polisi sebelum Kabur
Ketiga remaja itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ditahan di Mapolsek Sukoharjo.
Mereka dijerat pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 76 E jo pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul ART Asal Lampung Ini Disekap 2 Bulan di Ruko PTC Mall Palembang hingga Loloskan Diri Dengan Ekstrim