27 Desember 2018, Disdukcapil Jemput Bola Rekam e-KTP Serentak
Pada 27 Desember 2018 nanti, jajaran Disdukcapil akan melaksanakan pelayanan jemput bola perekaman e-KTP serentak di 514 kabupaten/kota di Indonesia.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Daniel Tri Hardanto
Jika Anda sudah berusia 23 tahun ke atas tapi belum melakukan perekaman e-KTP, siap-siap saja datanya diblokir pemerintah.
Pemerintah memberi batas waktu perekaman e-KTP hingga akhir tahun ini.
Kementerian Dalam Negeri akan memblokir sementara data penduduk yang sudah berumur 23 tahun atau lebih yang belum merekam e-KTP.
Direktur Jenderal Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menuturkan, pemblokiran dilakukan untuk mengidentifikasi apakah yang bersangkutan sudah meninggal atau telah mempunyai identitas kependudukan lain.
“Dilakukan (pemblokiran) untuk menyusun data kependudukan yang akurat, karena kita berasumsi orang-orang yang diberi kesempatan 6 tahun sejak umur 17 tahun 2012 itu sudah 7 tahun yang lalu ini ke mana kok enggak mengurus,” tutur Zudan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2018).
“Apakah sudah meninggal, apakah sudah di luar negeri, ataukah sudah memiliki identitas e-KTP lain,” sambung Zudan.
• Batas Perekaman e-KTP Hingga 31 Desember, Jangan Sampai Data Terblokir
Zudan menyatakan, pemblokiran sifatnya tidak mematikan hak masyarakat, melainkan sebagai sanksi administrasi.
“Bukan sifatnya punishment yang membinasakan masyarakat, bukan, tapi sebagai sanksi administratif,” ujar Zudan.
Zudan menjelaskan, sanksi yang diberikan akan pupus bila masyarakat melakukan perekaman KTP elektronik.
“Sanksi ini akan hidup kembali dengan syarat yang sangat ringan, penduduk melakukan perekaman datang merekam, data sudah aktif,” ucap Zudan.
Lebih lanjut, Zudan menuturkan, dengan pemblokiran sementara ini dimaksudkan untuk mendapatkan data kependudukan yang akurat dan tunggal.
“Kita mensinyalir penduduk kita ada yang berdata ganda, kedua ada yang di luar negeri yang enggak lapor,” kata Zudan.
“Kita sudah declare kalau tidak merekam kami blokir. Kalau mereka merasa sayang dengan datanya, pasti akan datang ke dinas dukcapil,” ujar Zudan. (*)