Lapor Diperkosa Atasan, Staf Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Ini Malah Dipecat dari Pekerjaanya!
Mantan tenaga kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas BPJS-TK, RA (27), diduga jadi korban kejahatan seksual anggota Dewas BPJS-TK.
Editor:
Teguh Prasetyo
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Dicabuli dan diperkosa anggota Dewas BPJS-TK, perempuan ini malah dipecat dari pekerjaan.
Sudah Dilaporkan ke DJSN Secara terpisah, Deputi Direktur Humas dan antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menyatakan, kasus yang menyangkut SAB telah dilaporkan secara resmi ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) oleh RA pada awal Desember 2018.
"Dewan pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan juga telah menerima tembusan surat tersebut," kata Utoh kepada Kompas.com.
Atas dasar tembusan surat aduan tersebut, lanjutnya, Dewas pengawas dan Direksi BPJS TK telah berkoordinasi secara formal dengan DJSN.
"Kami masih menunggu proses yang dilakukan DJSN," ungkap Utoh.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Staf Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Dipecat setelah Melapor Diperkosa Atasannya"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/terduga-pelaku-pemerkosaan-ancam-pakai-ular.jpg)